Kejari Bengkalis Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Anak
- calendar_month Sabtu, 22 Jun 2024
- print Cetak

Kejari Bengkalis mengumumkan penghentian penuntutan kasus pencurian yang melibatkan anak di bawah umur berinisial RMH melalui proses diversi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kejari Bengkalis menghentikan penuntutan kasus pencurian yang melibatkan anak di bawah umur berinisial RMH melalui proses diversi, memberikan kesempatan kedua bagi anak untuk melanjutkan pendidikan dan memperbaiki masa depan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan penghentian penuntutan terhadap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang melibatkan seorang anak di bawah umur berinisial RMH. Penghentian kasus ini melalui proses diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau dikembalikan ke orang tua.
Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo menyampaikan surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut pada Kamis (20/6). Keputusan ini diambil setelah pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk jaksa fasilitator, Kasi Pidum, Kasi Intel, serta orang tua anak, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial, dan tokoh masyarakat.
Tersangka RMH sebelumnya dijerat melanggar Pasal 362 KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan hasil musyawarah diversi serta penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 8/Pen.Dib/2024/PN.Bls, proses penyidikan dalam perkara tersebut telah dihentikan.
Orang tua RMH mengungkapkan apresiasi mereka terhadap pelaksanaan diversi oleh Kejari Bengkalis, yang memberikan kesempatan kepada anak mereka untuk melanjutkan pendidikan. “Ini merupakan langkah positif dalam memberikan kesempatan kedua bagi anak untuk memperbaiki masa depan dan tentu telah memenuhi syarat diversi,” ujar Kajari.
Sebelumnya, RMH diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor milik penghuni kos di Jalan Antara Gang Pinang, Bengkalis, pada Senin (3/6). Dr. Sri Odit menjelaskan bahwa RMH disangka melanggar Pasal 362 KUHP Jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Berdasarkan pasal tersebut dan hasil musyawarah diversi serta penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 8/Pen.Dib/2024/PN.Bls tanggal 19 Juni 2024, telah ditetapkan dan diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan proses penuntutan dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Kajari Bengkalis juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar selalu menjaga dan memberikan perhatian lebih kepada anak-anak mereka. “Kami mengimbau kepada orang tua untuk memperhatikan anak-anaknya, baik dalam pergaulan maupun saat keluar dari rumah, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, terutama yang berkaitan dengan hukum,” pintanya.
Dengan keputusan penghentian penuntutan ini, diharapkan anak-anak yang terlibat dalam kasus hukum dapat memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan melanjutkan kehidupan dengan lebih baik, tanpa beban masa lalu yang memberatkan.**
- Penulis: Redaksi






