Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Kejari Bengkalis Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Anak

Kejari Bengkalis Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Anak

  • calendar_month Sabtu, 22 Jun 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kejari Bengkalis menghentikan penuntutan kasus pencurian yang melibatkan anak di bawah umur berinisial RMH melalui proses diversi, memberikan kesempatan kedua bagi anak untuk melanjutkan pendidikan dan memperbaiki masa depan.

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan penghentian penuntutan terhadap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang melibatkan seorang anak di bawah umur berinisial RMH. Penghentian kasus ini melalui proses diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau dikembalikan ke orang tua.

Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo menyampaikan surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut pada Kamis (20/6). Keputusan ini diambil setelah pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk jaksa fasilitator, Kasi Pidum, Kasi Intel, serta orang tua anak, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial, dan tokoh masyarakat.

Tersangka RMH sebelumnya dijerat melanggar Pasal 362 KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan hasil musyawarah diversi serta penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 8/Pen.Dib/2024/PN.Bls, proses penyidikan dalam perkara tersebut telah dihentikan.

Orang tua RMH mengungkapkan apresiasi mereka terhadap pelaksanaan diversi oleh Kejari Bengkalis, yang memberikan kesempatan kepada anak mereka untuk melanjutkan pendidikan. “Ini merupakan langkah positif dalam memberikan kesempatan kedua bagi anak untuk memperbaiki masa depan dan tentu telah memenuhi syarat diversi,” ujar Kajari.

Sebelumnya, RMH diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor milik penghuni kos di Jalan Antara Gang Pinang, Bengkalis, pada Senin (3/6). Dr. Sri Odit menjelaskan bahwa RMH disangka melanggar Pasal 362 KUHP Jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Berdasarkan pasal tersebut dan hasil musyawarah diversi serta penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 8/Pen.Dib/2024/PN.Bls tanggal 19 Juni 2024, telah ditetapkan dan diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan proses penuntutan dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Kajari Bengkalis juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar selalu menjaga dan memberikan perhatian lebih kepada anak-anak mereka. “Kami mengimbau kepada orang tua untuk memperhatikan anak-anaknya, baik dalam pergaulan maupun saat keluar dari rumah, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, terutama yang berkaitan dengan hukum,” pintanya.

Dengan keputusan penghentian penuntutan ini, diharapkan anak-anak yang terlibat dalam kasus hukum dapat memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan melanjutkan kehidupan dengan lebih baik, tanpa beban masa lalu yang memberatkan.**

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terjebak Jalan Rusak Sontang-Duri, Bocah 9 Tahun Meninggal Usai Pingsan di Dalam Mobil

    Terjebak Jalan Rusak Sontang-Duri, Bocah 9 Tahun Meninggal Usai Pingsan di Dalam Mobil

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • 0Komentar

    PASIRPENGARAIAN (KABARVIRAL.CO) – Naufal Arrafi (9) meninggal dunia setelah ditemukan pingsan di dalam mobil yang terjebak di ruas Jalan Sontang-Duri, Rokan Hulu. Penyebab pasti masih dalam penyelidikan. Duka mendalam menyelimuti keluarga Naufal Arrafi (9). Bocah asal Desa Muara Rumbai, Kecamatan Rambah Hilir itu akhirnya meninggal dunia setelah sebelumnya ditemukan pingsan di dalam mobil Toyota Avanza […]

  • Seleksi Komisaris dan Direksi PT SPRH Rohil

    Seleksi Komisaris dan Direksi PT SPRH Rohil Masuki Tahap Wawancara, Sejumlah Nama Disorot

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Seleksi Komisaris dan Direksi PT SPRH Perseroda Rohil memasuki tahap wawancara. Sepuluh nama peserta lolos seleksi awal, sejumlah kandidat disorot publik karena latar belakang politik. Tim Panitia Seleksi dan Uji Kelayakan dan Kepatutan mengumumkan sepuluh nama peserta yang dinyatakan lolos seleksi awal untuk mengisi jabatan Komisaris dan Direksi PT SPRH Perseroda Rohil. Pengumuman tersebut […]

  • Terungkap di Sidang! Abdul Wahid Angkat Tenaga Ahli Tanpa Gaji dan Dasar Hukum

    Terungkap di Sidang! Abdul Wahid Angkat Tenaga Ahli Tanpa Gaji dan Dasar Hukum

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Pekanbaru – Sidang Tipikor Pekanbaru mengungkap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid diduga memaksakan pengangkatan tenaga ahli tanpa dasar hukum dan terlibat pemerasan proyek hingga miliaran rupiah. Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pemerasan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau. Gubernur Riau nonaktif, Abdul […]

  • Jatanras Polda Riau Bongkar Jaringan Curanmor, 44 Motor Diamankan

    Jatanras Polda Riau Bongkar Jaringan Curanmor, 44 Motor Diamankan

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • 0Komentar

    DUMAI (KABARVIRAL.CO) – Jatanras Polda Riau dan Polsek Binawidya membongkar jaringan curanmor di Pekanbaru dan Kampar. Enam tersangka ditangkap dan 44 motor diamankan. Sebanyak 36 unit sepeda motor diamankan Tim Resmob Jatanras Polda Riau, sementara delapan unit lainnya disita Unit Reskrim Polsek Binawidya. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kanit Jatanras Polda Riau Kompol Rainly L didampingi […]

  • Erwin Sitompul, Aktivis yang Gigih Bela Guru Bantu Riau Meski Dituduh Provokator

    Erwin Sitompul, Aktivis yang Gigih Bela Guru Bantu Riau Meski Dituduh Provokator

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Guru bantu di Provinsi Riau, khususnya di jenjang pendidikan dasar (TK, SD, SMP) Kabupaten Kampar, masih menanti realisasi pembayaran gaji yang terhitung sejak 1 Januari 2024. Di tengah ketidakpastian ini, sosok Erwin Sitompul, S.Pd., muncul sebagai penggerak yang tak kenal lelah memperjuangkan hak rekan pendidik. Perjuangannya tidak hanya melawan birokrasi yang berbelit, […]

  • Pendaftaran lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Kabupaten Siak untuk mengisi tiga posisi kepala dinas akan segera ditutup pada Sabtu (6/7/2024). Namun, hingga H-1 penutupan, belum ada pelamar yang mengajukan berkas untuk posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

    Hingga H-1 Penutupan Lelang Jabatan, Belum Ada Pelamar untuk Kepala Disdikbud Siak

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • 0Komentar

    Pendaftaran lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Kabupaten Siak untuk mengisi tiga posisi kepala dinas akan segera ditutup pada Sabtu (6/7/2024). Namun, hingga H-1 penutupan, belum ada pelamar yang mengajukan berkas untuk posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). SEJAK pendaftaran dibuka pada 22 Juni 2024, baru ada enam pelamar yang mengajukan berkas untuk dua […]

expand_less