Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » BNN Gagalkan Penyelundupan 160 Kg Sabu Jaringan Segitiga Emas di Aceh

BNN Gagalkan Penyelundupan 160 Kg Sabu Jaringan Segitiga Emas di Aceh

  • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral – Sabu 160 kg dari jaringan Thailand–Myanmar–Laos digagalkan BNN di Aceh. Barang haram disamarkan dalam kemasan kopi.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan 160 kilogram sabu asal jaringan internasional Segitiga Emas (Golden Triangle). Barang haram senilai Rp208 miliar tersebut diamankan dari jaringan Thailand-Myanmar-Laos yang mencoba masuk ke Indonesia melalui jalur darat di Aceh.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap MAZ di Perlak, Aceh, Sabtu (24/1/2026). Dari kendaraan yang dikemudikan tersangka, petugas menemukan 100 kilogram sabu yang dikemas secara rapi dalam 100 bungkus besar.

Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa sindikat ini menggunakan kemasan kopi merek Guatemala Antigua untuk mengelabui pemeriksaan, meninggalkan tren lama kemasan teh hijau.

“Kami tangkap ini ada kemasan baru yang setelah kami telusuri ternyata ini ada korelasinya dengan satu sindikat internasional jaringan Segitiga Emas,” ujar Roy, Kamis (5/2/2026).

Pengejaran terus berlanjut hingga ke Bireuen, Aceh, tempat petugas meringkus tersangka IB. Sosok yang diduga menjadi otak pengiriman ini menyembunyikan sisa barang bukti sebanyak 60 kilogram dengan cara menanamnya di dalam tanah.

“Ternyata yang bersangkutan bersama-sama menyimpan barang bukti sebanyak 60 kilogram di bawah satu lokasi namanya kandang kambing, jadi ditanam di tanah,” paparnya.

Roy menegaskan bahwa dengan terbongkarnya penyelundupan ini, negara telah menyelamatkan lebih dari setengah juta nyawa dari ancaman narkoba.

“BNN berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkotika dengan jumlah sekitar 533.000 jiwa,” tambahnya.

Kini, ketiga tersangka yakni MAZ, IB, dan A harus menghadapi ancaman pidana berat. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.***

Editor: Redaksi
Sumber: kompas.com

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Efisiensi Layanan Publik: Aplikasi “All Indonesia” Hadir di Pelabuhan Dumai

    Efisiensi Layanan Publik: Aplikasi “All Indonesia” Hadir di Pelabuhan Dumai

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Pelabuhan Laut Dumai terapkan aplikasi All Indonesia untuk permudah kedatangan internasional WNI dan WNA dengan layanan publik terintegrasi. Pelabuhan Laut Dumai bersiap menyambut era baru pelayanan publik yang lebih efisien dan terintegrasi melalui penerapan aplikasi “All Indonesia”. Inovasi ini bertujuan menyederhanakan proses kedatangan internasional bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara […]

  • 85 Nyawa Melayang di Jalanan Rokan Hilir Sepanjang 2024

    85 Nyawa Melayang di Jalanan Rokan Hilir Sepanjang 2024

    • calendar_month Minggu, 5 Jan 2025
    • 0Komentar

    UJUNG TANJUNG, KABARVIRAL – Sepanjang tahun 2024, ruas jalan di Kabupaten Rokan Hilir menjadi saksi bisu atas kehilangan 85 nyawa akibat kecelakaan lalu lintas. Data ini diungkap Polres Rokan Hilir dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.Si., di Aula Patriatama, Selasa (31/12/2024). “Sepanjang 2024, tercatat 172 […]

  • Kadis dan PPTK Ditahan, Skandal DAK Disdikbud Rohil Seret 22 Pegawai

    Kadis dan PPTK Ditahan, Skandal DAK Disdikbud Rohil Seret 22 Pegawai

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • 0Komentar

    ROHIL, KABARVIRAL – Penyidikan kasus korupsi DAK 2023 di Disdikbud Rokan Hilir terus bergulir. Kadis dan seorang PPTK ditahan, sementara 22 pegawai telah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai saksi. Para saksi terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta sejumlah pihak swasta yang menjadi vendor penyedia barang dan jasa. […]

  • Rumah Layak Huni di Bagan Punak, Rohil

    Program RLH di Bagan Punak Disorot, Rumah Bantuan Rampung Tapi Tak Bertuan

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Program Rumah Layak Huni (RLH) yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) kembali menuai sorotan publik. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, ditemukan satu unit Rumah Layak Huni yang dibangun di Kelurahan Bagan Punak, RT 005 RW 002, diduga tidak tepat sasaran. Pasalnya, rumah tersebut hingga kini […]

  • Jembatan Teluk Pulai–Panipahan ambruk, Akses Warga Terputus

    Jembatan Teluk Pulai–Panipahan Ambruk, Akses Warga Terputus

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Jembatan lintas Teluk Pulai–Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, ambruk pada Sabtu sore (17/2/2026). Jembatan ini merupakan satu-satunya jalur darat penghubung warga Teluk Pulai menuju Panipahan. Akibat kejadian ini, aktivitas warga terancam lumpuh. Mulai dari anak sekolah, aktivitas ekonomi, hingga layanan dasar ikut terdampak. Warga menyebut jembatan ambruk karena abrasi air […]

  • Isu Pergantian PJs Penghulu Rohil, Ketua LPMD Panipahan Laut: Jangan Ada Kepentingan Pribadi!

    Isu Pergantian PJs Penghulu Rohil, Ketua LPMD Panipahan Laut: Jangan Ada Kepentingan Pribadi!

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • 0Komentar

    PANIPAHAN, KABARVIRAL – Menyikapi isu hangat terkait pergantian Penjabat (PJs) Penghulu di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, khususnya Kepenghuluan Panipahan Laut, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) setempat, Muhammad, akhirnya angkat bicara. Muhammad menegaskan, jika pergantian PJs dilakukan secara bersih dan tanpa intervensi dari pihak-pihak berkepentingan, maka langkah tersebut bisa menjadi solusi […]

expand_less