Wasalam Thrifting! Komdigi Setuju Tutup Lapak Pakaian Bekas Impor di Medsos
- calendar_month Senin, 24 Nov 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Pemerintah makin tegas menertibkan thrifting. Komdigi dukung pelarangan penjualan pakaian bekas impor di media sosial demi lindungi industri lokal dan tata niaga sehat.
Gelombang penertiban penjualan pakaian bekas impor atau aktivitas thrifting semakin meluas. Setelah Kementerian UMKM dan Kementerian Perdagangan mengambil sikap tegas, kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan dukungan penuh untuk melarang praktik tersebut di media sosial.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengikuti aturan pemerintah secara keseluruhan.
“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” ujarnya di Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Ia menambahkan, pengawasan aktivitas thrifting di dunia digital akan diatur lebih rinci dalam waktu dekat. Menurutnya, langkah Komdigi harus selaras dengan kebijakan nasional yang memprioritaskan perlindungan terhadap industri lokal dan tata niaga yang sehat.
“Mekanismenya akan diatur lebih lanjut, termasuk tahapan pengawasannya,” jelasnya.
Dukungan Komdigi muncul di tengah langkah Kementerian UMKM yang lebih dulu menutup sejumlah toko online yang menjual pakaian bekas impor di platform e-commerce. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut langkah itu dilakukan secara humanis dan selektif demi menekan peredaran barang ilegal.
Menurut Maman, penertiban ini bukan sekadar soal kepatuhan hukum, tetapi juga upaya menjaga keberlangsungan usaha fesyen lokal yang dirugikan oleh banjir pakaian bekas impor. Kementerian UMKM mengingatkan seluruh platform e-commerce untuk mematuhi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengenai perizinan dan pengawasan perdagangan digital.
Larangan impor ini diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang secara tegas menyebut pakaian bekas sebagai barang terlarang untuk masuk ke Indonesia.
Dengan mengalirnya dukungan dari berbagai kementerian, langkah pemerintah menertibkan thrifting kini memasuki fase baru: masuk ke ranah media sosial, ruang yang selama ini menjadi tempat jual beli pakaian bekas berlangsung bebas tanpa kontrol ketat. ***
Editor: Isa
Sumber: inilah.com
- Penulis: Redaksi






