Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Wasalam Thrifting! Komdigi Setuju Tutup Lapak Pakaian Bekas Impor di Medsos

Wasalam Thrifting! Komdigi Setuju Tutup Lapak Pakaian Bekas Impor di Medsos

  • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral – Pemerintah makin tegas menertibkan thrifting. Komdigi dukung pelarangan penjualan pakaian bekas impor di media sosial demi lindungi industri lokal dan tata niaga sehat.

Gelombang penertiban penjualan pakaian bekas impor atau aktivitas thrifting semakin meluas. Setelah Kementerian UMKM dan Kementerian Perdagangan mengambil sikap tegas, kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan dukungan penuh untuk melarang praktik tersebut di media sosial.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengikuti aturan pemerintah secara keseluruhan.

“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” ujarnya di Jakarta, Minggu (23/11/2025).

Ia menambahkan, pengawasan aktivitas thrifting di dunia digital akan diatur lebih rinci dalam waktu dekat. Menurutnya, langkah Komdigi harus selaras dengan kebijakan nasional yang memprioritaskan perlindungan terhadap industri lokal dan tata niaga yang sehat.

“Mekanismenya akan diatur lebih lanjut, termasuk tahapan pengawasannya,” jelasnya.

Dukungan Komdigi muncul di tengah langkah Kementerian UMKM yang lebih dulu menutup sejumlah toko online yang menjual pakaian bekas impor di platform e-commerce. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut langkah itu dilakukan secara humanis dan selektif demi menekan peredaran barang ilegal.

Menurut Maman, penertiban ini bukan sekadar soal kepatuhan hukum, tetapi juga upaya menjaga keberlangsungan usaha fesyen lokal yang dirugikan oleh banjir pakaian bekas impor. Kementerian UMKM mengingatkan seluruh platform e-commerce untuk mematuhi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengenai perizinan dan pengawasan perdagangan digital.

Larangan impor ini diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang secara tegas menyebut pakaian bekas sebagai barang terlarang untuk masuk ke Indonesia.

Dengan mengalirnya dukungan dari berbagai kementerian, langkah pemerintah menertibkan thrifting kini memasuki fase baru: masuk ke ranah media sosial, ruang yang selama ini menjadi tempat jual beli pakaian bekas berlangsung bebas tanpa kontrol ketat. ***

Editor: Isa
Sumber: inilah.com

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapat Paripurna DPRD Dumai Setujui RPJMD 2025-2029

    Rapat Paripurna DPRD Dumai Setujui RPJMD 2025-2029

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL  –  Wali Kota Dumai, H. Paisal menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai dengan agenda Pembicaraan Tingkat II mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Dumai Tahun 2025-2029. Rapat penting yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi ini berlangsung di Ruang Sidang […]

  • Buruh di Dumai Bunuh Pemilik Warung Karena Kesal Ditagih Utang

    Buruh di Dumai Bunuh Pemilik Warung Karena Kesal Ditagih Utang

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Warga Kota Dumai digegerkan oleh peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi pada Selasa (18/2/2025) malam. Seorang buruh berinisial WAS (27) tega menghabisi nyawa pemilik warung, Munasiah (55), lantaran kesal utang orang tuanya terus-menerus ditagih. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai, AKP Kristopel, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. “Pelaku sudah […]

  • Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 76 Kg Sabu dan 41 Ribu Ekstasi

    Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 76 Kg Sabu dan 41 Ribu Ekstasi

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional. Sebanyak delapan orang tersangka diamankan dengan barang bukti yang mencengangkan, yakni 76 kilogram sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi, dengan nilai mencapai Rp88,3 miliar. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan di tiga lokasi […]

  • Seorang polisi berdiri di lokasi kejadian pembacokan tragis di Dusun Tanjung Mutiara, Inhil. Lokasi tersebut dipasangi garis polisi berwarna kuning. Beberapa warga sekitar tampak berkumpul dan menyaksikan tempat kejadian dengan wajah cemas dan sedih

    Tragedi Berdarah di Inhil, Pemuda Dibacok Hingga Tewas di Hadapan Ibunya

    • calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
    • 0Komentar

    Peristiwa tragis terjadi di Dusun Tanjung Mutiara, Inhil. Seorang pemuda berusia 30 tahun tewas dibacok oleh seorang pria di hadapan ibu kandungnya. Pelaku telah diamankan oleh polisi dan dijerat pasal 338. DUSUN Tanjung Mutiara, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Indragiri Hilir (Inhil) digemparkan dengan peristiwa tragis yang menimpa DH (30), seorang pemuda yang bermukim di […]

  • Tak Mau Rujuk, Pria di Kampar Bakar Rumah Mantan Istri

    Sakit Hati Tak Mau Rujuk, Pria di Kampar Bakar Rumah Mantan Istri

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Jajaran Polsek Kampar berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (34) yang diduga membakar rumah milik mantan istrinya, RE (30), di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Pelaku diamankan pada Selasa (23/12/2025) siang, kurang dari 24 jam setelah peristiwa kebakaran terjadi. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV, sehingga memudahkan polisi dalam mengungkap identitas dan […]

  • Dua Pengedar Sabu Diciduk, Bandar Besar di Rengat Ikut Diamankan

    Dua Pengedar Sabu Diciduk, Bandar Besar di Rengat Ikut Diamankan

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral — Dua pelaku peredaran sabu berhasil diamankan oleh Polsek Rengat Barat pada Minggu dini hari (18/1/2026). Pelaku pertama, Ari (35), ditangkap di tepi Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram. Penangkapan tersebut menjadi awal terbongkarnya jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Rengat […]

expand_less