Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Pasutri Polisi-Jaksa di Bengkalis Dituntut Hukuman Berbeda dalam Kasus Suap Narkoba

Pasutri Polisi-Jaksa di Bengkalis Dituntut Hukuman Berbeda dalam Kasus Suap Narkoba

  • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pasangan suami istri yang masing-masing berprofesi sebagai polisi dan jaksa, Bripka Bayu Abdillah dan Sri Haryati, menghadapi tuntutan hukuman berbeda dalam kasus suap terkait penanganan perkara narkoba. Kedua terdakwa menerima uang hampir Rp1 miliar dari Fauzan Afriansyah alias Vincent, seorang terdakwa kasus narkoba, dengan tujuan untuk meringankan tuntutan terhadap Vincent.

SIDANG pembacaan tuntutan dilaksanakan pada Selasa (16/7/2024) di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai oleh Salomo Ginting. Sri Haryati hadir secara langsung dalam persidangan, sementara suaminya, Bayu Abdillah, mengikuti sidang secara daring dari Rutan Polda Riau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riskal Al Amin menyatakan bahwa Bayu Abdillah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut hukuman penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp259 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka Bayu harus menjalani hukuman kurungan tambahan selama 6 bulan. Sementara itu, Sri Haryati dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman kurungan selama 6 bulan akan dikenakan sebagai pengganti.

Kedua terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Menurut JPU, tindakan Bayu dan Sri memenuhi unsur menerima sesuatu sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut bahwa tindakan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Namun, JPU juga mencatat hal yang meringankan yaitu pengakuan terdakwa yang menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Bayu Abdillah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama 3 tahun dengan perintah tetap ditahan,” ujar JPU Riskal Al Amin. Sedangkan untuk Sri Haryati, JPU menyatakan, “Menuntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 6 bulan.”

Atas tuntutan tersebut, Bayu dan Sri bersama dengan penasehat hukumnya, Rizki, menyatakan akan menanggapi melalui nota pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya. Majelis hakim, yang dipimpin oleh Salomo Ginting, menunda sidang pembacaan pledoi pada Selasa, 23 Juli 2024. “Nota pembelaan yang disiapkan penasehat hukum tidak mengurangi hak terdakwa untuk membuat nota pembelaan sendiri,” kata hakim ketua Salomo.

Diketahui, kasus rasuah yang menjerat Sri dan Bayu berawal ketika pada tanggal 17 Januari 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima penuntutan perkara narkotika atas nama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni. Kasus ditangani Mabes Polri.

Untuk penuntutan, Kepala Kejari Bengkalis, Zainur Arifin Syah menunjuk Sri selaku salah satu JPU. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis mulai 18 Januari 2023.

Usai pemeriksaan saksi-saksi, pada 22 Januari 2023. Sri mengajukan rencana tuntutan untuk Fauzan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rencana itu diteruskan ke Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis. Zikrullah dan Kepala Kejari Bengkalis dengan hukuman pidana seumur hidup. Selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

“Pada Februari 2023, saksi Karpiyansah bersama istrinya Monalisa, Eva Afriani alias Mami (istri Fauzan) datang ke Bengkalis bertemu terdakwa Sri Hariyati di kantor Kejari Bengkalis untuk meminta tolong kepada terdakwa Sri agar bisa membantu meringankan hukuman Fauzan Afriansyah,” jelas JPU Tomy Jepisa.

Ketika itu, Sri meminta para saksi untuk datang ke rumahnya di Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas II Kelurahan Rimba Sekampung pada pukul 16.00 WIB. Sore itu juga para saksi mendatangi rumah terdakwa.

Sesampai di rumah Sri, para saksi bertemu Bayu, suami Sri. Setelah terdakwa Sri pulang, saksi Eva Afrianti dan Monalisa mengobrol terkait permohonan meringankan hukuman terhadap Fauzan.

“Kita lihat dulu berkasnya. Ini baru juga selesai sidang perkara temannya Fauzan dan dituntut seumur hidup.,” kata Sri kepada saksi.

Mendengar hal itu Eva Afrianti terus berusaha meminta tolong kepada Sri untuk membantu meringankan hukuman. Setelah itu Karpiansyah dan Eva Afriani (istri) bertukar nomor handphone dengan Bayu Abdillah. Para saksi kembali ke Jakarta.

Satu minggu kemudian, Karpiansyah, Monalisa, Eva Afrianti dan Agung (adik Fauzan) kembali ke Bengkalis. Mereka menemui kedua terdakwa di gudang belakang rumah terdakwa. Karpiansyah kembali meminta tolong kepada Sri agar meringankan hukuman Fauzan.

“Saya tidak bisa memastikan karena perkara ini sudah ramai dan menjadi sorotan, dan sayapun sudah dipanggil Kajari Bengkalis,” kata Sri ketika itu

Namun, Bayu mengatakan kepada Sri agar bisa membantu. “Kalau bisa bantu, bantulah, kasihanlah orang-orang ini,” ucap Bayu pada istrinya.

Beberapa hari kemudian, Bayu menghubungi Karpiansyah untuk menyiapkan uang sebanyak Rp4,5 miliar. Uang itu seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara Fauzan di Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung dan disanggupi Karpiansyah.

“Pada 7 Maret, saksi Karpiansyah mengirim uang ke terdakwa Sri melalui saksi Bayu yang ditransfer ke rekening saksi Fadli Irawan (anggota Bayu) di Bank BRI. Uang diberikan saksi Eva Afrianti 299.600.000. Setelah uang dikirim, saksi Karpiansyah meminta agar dicek serta mengirim bukti transfer,” tutur JPU.

Bayu memastikan uang telah masuk ke rekening. Penerimaan uang itu diketahui oleh Sri.

Setelah itu, Agung datang menjumpai Bayu saat pertemuan ke tiga untuk menyerahkan uang tunai Rp190 juta. Pada 30 Maret 2023, dikirimkan lagi sebesar Rp150 juta dan Eva Afriani mengirimkan lagi pada tanggal 11 April 2023 sebesar Rp360 juta.

Setelah Sri menerima uang Rp 299 juta yang pertama melalui Bayu, dia mengubah tuntutan pidana Fauzan namun tidak disetujui oleh Marulitua Johanes Sitanggang selaku Kasi Pidum Kejari Bengkalis karena tuntutan sudah diajukan sebelumnya ke Kejati Riau pada 22 Februari 2023.

“Namun terdakwa Sri tetap menerima uang melalui saksi Bayu baik dari Agung dan Eva Afriani maupun melalui Karpiansyah. Total uang Rp999.600.000 dengan maksud untuk meringankan hukuman Fauzan Afriansyah,” tutur JPU.

Tindakan kedua terdakwa bertentangan Pasal 3, Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(red/cakaplah)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Transaksi Sabu di Depan Kantor Desa, Dua Pria Diciduk Warga

    Diduga Transaksi Sabu di Depan Kantor Desa, Dua Pria Diciduk Warga

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • 0Komentar

    TELUKKUANTAN, KABARVIRAL – Warga Desa Simandolak, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, mengamankan dua pria berinisial R (34) dan M (24) atas dugaan transaksi narkotika jenis sabu, Jumat (7/3/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Kapolsek Benai, Hainur Raysid, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan beberapa warga yang melihat dua orang pria tak dikenal berada di […]

  • Oknum Polisi Kuansing Didakwa Korupsi Rp12,5 Miliar, Gelapkan Setoran PNBP

    Oknum Polisi Kuansing Didakwa Korupsi Rp12,5 Miliar, Gelapkan Setoran PNBP

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Seorang oknum polisi di Polres Kuantan Singingi (Kuansing) tengah menjadi sorotan. Rafi Budiman, nama oknum tersebut, kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru atas dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp12,5 miliar. Dalam persidangan yang digelar Rabu (11/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya adalah […]

  • Petugas Kementerian Agama bersama ahli falak melakukan rukyatul hilal menggunakan teleskop untuk memantau kemunculan bulan penanda awal Ramadan.

    Kemenag Riau Tetapkan Rooftop Sonaview Dumai Lokasi Rukyatul Hilal Ramadan 1447 H

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Kemenag Riau menggelar rukyatul hilal Ramadan 1447 H di Rooftop Hotel Sonaview Dumai, salah satu dari 96 titik pemantauan nasional. Menjelang penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah, Rooftop Hotel Sonaview, Kota Dumai akan menjadi saksi penting proses rukyatul hilal di Provinsi Riau. Dari ketinggian gedung tersebut, para ahli falak akan menanti senja, sembari mengamati […]

  • Pemkab Rohil Tinjau Jalan Rusak di Panipahan, Warga Harap Perbaikan Segera Direalisasikan

    Pemkab Rohil Tinjau Jalan Rusak di Panipahan, Warga Harap Perbaikan Segera Direalisasikan

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • 0Komentar

    PANIPAHAN, KABARVIRAL – Pemkab Rokan Hilir melalui Dinas PUTR meninjau jalan rusak di Panipahan, Palika. Warga harap perbaikan segera direalisasikan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi jalan rusak di Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Sabtu (31/5/2025). Kegiatan ini dilakukan atas instruksi langsung dari […]

  • Teman Dugem Marisa Putri Tertangkap Lagi, Total Tiga Orang Diamankan

    Teman Dugem Marisa Putri Tertangkap Lagi, Total Tiga Orang Diamankan

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • 0Komentar

    Polisi telah menangkap satu lagi teman dugem Marisa Putri (21), pelaku penabrakan yang mengakibatkan tewasnya Renti Marningsih (46) di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Teman tersebut adalah seorang perempuan berinisial T (21), yang ditangkap saat hendak pulang ke Padang Sidempuan, Sumatera Utara, pada Senin malam. DENGAN penangkapan T, sudah tiga teman Marisa yang ditangkap, setelah sebelumnya […]

  • Maling Sapi di Dumai Panik, Mobil Pelaku Nyaris Dibakar Warga Usai Menabrak Kerangkeng

    Maling Sapi di Dumai Panik, Mobil Pelaku Nyaris Dibakar Warga Usai Menabrak Kerangkeng

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Aksi nekat empat pelaku spesialis pencurian sapi di Sri Pulau RT 12, Kelurahan Tanjung Palas, Kota Dumai, berhasil digagalkan warga. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 01.30 WIB dan sempat membuat warga geram hingga nyaris membakar mobil pelaku. Berdasarkan informasi di lapangan, awalnya warga mencurigai mobil mini bus warna silver […]

expand_less