Salah Transfer Rp118 Juta Tak Dikembalikan, Pria Singapura Dijatuhi Hukuman Penjara
- calendar_month Senin, 29 Des 2025
- print Cetak

Ilustrasi dolar Singapura (AFP/ROSLAN RAHMAN)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Pria di Singapura dipenjara 12 minggu usai menolak mengembalikan uang salah transfer Rp118 juta dari NTU dan menghabiskannya untuk keperluan pribadi.
Seorang pria di Singapura dijatuhi hukuman 12 minggu penjara setelah menolak mengembalikan uang lebih dari SGD 9.000 atau sekitar Rp118 juta yang salah ditransfer kepadanya oleh Universitas Teknologi Nanyang (NTU).
Dikutip dari Channel News Asia, Senin (29/12/2025), terdakwa bernama Mohamed Basheer Hanif Mohamed (27) mengaku bersalah atas satu dakwaan penggelapan dana secara tidak jujur.
Berdasarkan dokumen pengadilan, seorang petugas keuangan NTU secara keliru mentransfer SGD 9.087,04 ke rekening bank POSB milik Basheer pada 10 November 2023. Saat itu, rekening tersebut diketahui dalam kondisi kosong.
Pada hari yang sama, Basheer menyadari adanya dana masuk ke rekeningnya. Namun, alih-alih melaporkan kesalahan tersebut, ia justru mulai menarik dan menggunakan uang itu untuk menginap di hotel serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Petugas keuangan NTU bersama pihak bank POSB telah berulang kali mencoba menghubungi Basheer, namun tidak mendapat respons. Hingga pada 21 November 2023, NTU mengirimkan email resmi terkait kesalahan transfer tersebut.
Basheer sempat membalas email dengan menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya uang masuk karena telah berhenti menggunakan rekening tersebut. Ia juga menolak memberikan nomor telepon dan alamat terbarunya, bahkan meminta pihak NTU berhenti menghubunginya. Hingga proses hukum berjalan, uang tersebut tidak pernah dikembalikan.
Dalam persidangan yang digelar melalui tautan video tanpa didampingi pengacara, Basheer mengungkapkan bahwa dirinya telah ditahan sejak Oktober karena tidak mampu membayar uang jaminan. Ia mengaku tinggal di sebuah flat sewaan bersama istrinya dan tengah mengalami kesulitan keuangan.
Basheer menyampaikan penyesalannya kepada hakim dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya setelah bebas. Dalam persidangan tersebut, hakim sempat menanyakan keberadaan perwakilan NTU. Seorang perempuan kemudian maju, namun belakangan diketahui bahwa perempuan itu adalah istri Basheer, bukan perwakilan universitas.
Atas perbuatannya, Basheer dijatuhi hukuman 12 minggu penjara. Dalam hukum Singapura, tindak pidana penggelapan dana secara tidak jujur dapat diancam hukuman penjara hingga dua tahun, denda, atau keduanya.***
Sumber: detik.com
- Penulis: Redaksi






