Sakit Hati Tak Mau Rujuk, Pria di Kampar Bakar Rumah Mantan Istri
- calendar_month Kamis, 25 Des 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Jajaran Polsek Kampar berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (34) yang diduga membakar rumah milik mantan istrinya, RE (30), di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Pelaku diamankan pada Selasa (23/12/2025) siang, kurang dari 24 jam setelah peristiwa kebakaran terjadi. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV, sehingga memudahkan polisi dalam mengungkap identitas dan keberadaannya.
AR, yang merupakan warga Desa Penyasawan, ditangkap saat berada di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, tanpa perlawanan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, motif pelaku diduga karena sakit hati lantaran mantan istrinya menolak untuk rujuk dan diketahui telah memiliki kekasih baru.
“Pelaku nekat membakar rumah mantan istrinya karena tidak terima ditinggalkan. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil cukup besar,” ujar AKP Asdisyah, Rabu (24/12/2025).
Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Senin (23/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Seorang saksi bernama Yuda Aria Pratama, tetangga korban, melihat api muncul dari bagian loteng ruang tamu rumah korban. Saat itu, korban telah berada di luar rumah untuk menyelamatkan diri.
Tak lama kemudian, satu unit mobil pemadam kebakaran Kabupaten Kampar tiba di lokasi dan melakukan pemadaman api dibantu warga sekitar. Sekitar pukul 05.00 WIB, api berhasil dipadamkan dan dilanjutkan dengan proses pendinginan.
Unit Reskrim Polsek Kampar selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa kebakaran tersebut disengaja dan mengarah kepada mantan suami korban.
“Setelah dilakukan pendalaman, diketahui pelaku berada di Desa Kualu Nenas. Tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku,” jelas Kapolsek.
Saat diperiksa, AR mengakui perbuatannya telah membakar rumah mantan istrinya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa, namun kerugian materiil akibat kebakaran ditaksir mencapai sekitar Rp650 juta.**
Sumber: riaupos.com
- Penulis: Redaksi






