Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Empat Pejabat KPU Karimun Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

Empat Pejabat KPU Karimun Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

  • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral – Kejari Karimun menetapkan empat pejabat KPU Karimun sebagai tersangka korupsi dana hibah Pemilu 2024. Mereka diduga melakukan belanja fiktif, penggelembungan anggaran, dan praktik pinjam bendera, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

Keempat pejabat KPU Kabupaten Karimun tersebut adalah NK selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Sekretaris KPU; AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Dana Hibah; SY selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu; dan IJ selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.

“Atas dasar alat bukti yang diperoleh, tim penyidik menetapkan empat orang tersangka,” kata Kepala Kejari Karimun Denny Wicaksono.

Dia menjelaskan kasus dugaan korupsi itu berawal ketika KPU Kabupaten Karimun menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun tahun 2024 sebesar Rp16,5 miliar.

Dana hibah tersebut tidak seluruhnya direalisasikan oleh KPU Kabupaten Karimun. Jumlah yang direalisasikan sebesar Rp15,27 miliar sehingga terdapat sisa sebesar Rp1,22 miliar dan telah disetorkan kembali ke kas daerah pada tanggal 24 Maret 2025.

Modus operandi dalam perkara ini, di antaranya terdapat belanja yang sama sekali tidak dilaksanakan atau fiktif, namun dilakukan pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu. Kemudian terdapat penggelembungan dalam pembayaran belanja sewa dan belanja barang nonoperasional.

“Terdapat praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang di KPU Kabupaten Karimun dan terdapat belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Denny.

Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa sebanyak 95 orang saksi dan dua orang ahli, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti surat.

Selain itu, tim jaksa penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti lebih kurang 2.300 item.

“Ditemukan dari realisasi dana hibah sebesar Rp15,27 miliar itu, terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Pemkab Karimun sebesar Rp1,5 miliar,” ungkapnya.

Denny menambahkan keempat pejabat KPU Karimun itu sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa mereka dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk 20 hari ke depan.

Para tersangka disangkakan dengan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Kejaksaan Negeri Karimun akan terus mendalami setiap temuan, memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum dan melanjutkan penyidikan secara profesional, transparan, serta berintegritas,” kata Denny.***

Editor: Isa
Sumber: antaranews.com

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Karhutla di Dumai Berhasil Dipadamkan dengan Bantuan Heli Water Bombing

    Karhutla di Dumai Berhasil Dipadamkan dengan Bantuan Heli Water Bombing

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Petugas gabungan BPBD Dumai berhasil memadamkan kebakaran lahan semak belukar di Bagan Keladi, Dumai Barat, dengan bantuan heli water bombing. Kebakaran yang meluas sejak beberapa hari lalu berhasil dikendalikan meski terkendala sumber air. Pemadaman lahan milik masyarakat di Jalan M Yamin RT 1 dan RT 6 ini dibantu heli water bombing BPBD […]

  • Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Polda Jabar Gagal Tunjukkan Dua Alat Bukti

    Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Polda Jabar Gagal Tunjukkan Dua Alat Bukti

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2024
    • 0Komentar

    Pegi Setiawan akhirnya memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita yang terjadi delapan tahun lalu. Hakim tunggal, Eman Sulaeman, dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah secara hukum karena gagal menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan. DALAM […]

  • Berkedok Paranormal, Dukun Cabul Lecehkan Remaja 14 Tahun di Rohil

    Berkedok Paranormal, Dukun Cabul Lecehkan Remaja 14 Tahun di Rohil

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • 0Komentar

    ROHIL, KABARVIRAL – Seorang pria berinisial M, yang mengaku sebagai dukun, telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun di Kubu, Rokan Hilir. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (26/01/25) sekitar pukul 18.30 WIB di Kecamatan Kubu, Rokan Hilir. Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar, melalui Kanit […]

  • Polsek Sinaboi Buka Puasa Bersama Sekaligus Pelepasan Personel Purna Bakti

    Polsek Sinaboi Buka Puasa Bersama Sekaligus Pelepasan Personel Purna Bakti

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Polsek Sinaboi menggelar kegiatan buka puasa bersama yang dirangkai dengan acara pelepasan purna bakti personel serta santunan anak yatim dalam suasana penuh kehangatan dan kebersamaan di bulan suci Ramadhan. Kegiatan tersebut menjadi momen istimewa sekaligus bentuk penghormatan kepada Bripka Gunawan, yang selama ini mengemban tugas sebagai Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Sinaboi dan kini memasuki masa […]

  • Ribut Penutupan Saluran Kolam Ikan, Kepala Sekdes Robek Dipukul Tembilang

    Ribut Penutupan Saluran Kolam Ikan, Kepala Sekdes Robek Dipukul Tembilang

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Sekretaris Desa Pulau Tengah, Kecamatan Pangean, HAR (58) mengalami luka robek di kepala setelah terlibat cekcok terkait penutupan saluran air kolam ikan. Dalam peristiwa tersebut, korban dipukul menggunakan tangkai tembilang oleh ARP. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Dusun III, Desa Rawang Binjai, Kecamatan Pangean, pada Selasa, 30 Desember 2025. Kasus ini kemudian dilaporkan […]

  • Digerebek Saat Subuh, 24 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP

    Digerebek Saat Subuh, 24 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • 0Komentar

    DUMAI (KABARVIRAL.CO) – Sebanyak 24 pasangan bukan suami istri terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai di sejumlah wisma dan rumah kos di wilayah Kecamatan Dumai Kota. Razia yang dilakukan pada Jumat (5/6/2026) dini hari hingga pagi tersebut merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila yang […]

expand_less