Kades Koto Tandun Direhabilitasi di Batam, Pemkab Rohul Kaji Pemberhentian Sementara
- calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
- print Cetak

Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba, Kasatres Narkoba Polres Rohul Iptu Dendy Gusrianto SH MH (kanan) dan Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon gelar press release penetapan MTRS sebagai tersangka.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral, Rohul– Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengkaji pemberhentian sementara Kades Koto Tandun yang tengah menjalani rehabilitasi di Batam usai terjerat dugaan penyalahgunaan narkotika.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) dalam waktu dekat akan mengambil sikap tegas terhadap Kepala Desa (Kades) Koto Tandun, Kecamatan Tandun, berinisial MTRS (41) yang terseret kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, dan tercatat telah sebulan tidak masuk kantor menjalankan tugas sebagai Kades.
Diketahui, Kades Koto Tandun berinisial MTRS sebelumnya diamankan dan ditahan penyidik Unit Reskrim Polsek Ujung Batu pada Selasa (27/1/2026) malam, dengan mengamankan barang bukti pil ektasi.
Sejak saat itu, yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas pemerintahan desa sebagaimana mestinya.
Hingga Kamis (26/2/2026), roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Desa Koto Tandun tetap berjalan dan dilaksanakan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Koto Tandun, Erna Yunita, yang sekaligus ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kades.
“Benar, dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Rohul akan mengambil langkah tegas atas permasalahan Kades Koto Tandun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Bupati Rohul Anton ST MM melalui Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Rohul Prasetyo SIP MIp, Kamis (26/2/2026), terkait status Kades Koto Tandung yang sebulan tak masuk kantor karena sedang rehabilitasi di Batam.
Menurut Prasetyo, Pemkab Rohul bersama camat dan instansi terkait telah menggelar rapat koordinasi untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut.
Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima, MTRS saat ini sedang menjalani rehabilitasi di Batam, sehingga terdapat mekanisme administratif yang harus ditempuh oleh pemerintah daerah.
Di sisi lain, katanya, pemerintah daerah menggesa 139 desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Rohul untuk segera membahas dan menetapkan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun 2026.
Dalam proses tersebut, status Plh Kades Koto Tandun perlu ditingkatkan menjadi Penjabat (Pj) Kades agar memiliki kewenangan penuh dalam pembahasan dan penetapan APBDes.
Terkait Penunjukan Pj Kades Koto Tandun tersebut, sebut Prasetyo, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Bupati Rohul
“Atas dasar itu, pemerintah daerah akan memproses secara administrasi status Kades Koto Tandun, esuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini kami sedang memproses administrasi surat penunjukan Pj Kades Koto Tandun,” jelas Prasetyo.
Sekretaris Dinas PMDP Rohul itu menegaskan, langkah tersebut diambil agar pelaksanaan pembahasan dan penetapan APBDes 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Diketahui, penangkapan terhadap Kades Koto Tandun berinisial MTRS oleh penyidik Polsek Ujung Batu, Selasa (27/1/2026) malam, dilakukan di sebuah warung kafe yang berada di Dusun Karya, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, setelah yang bersangkutan dicurigai diduga menguasai narkotika jenis ekstasi.
Dari penggeledahan, polisi mengamankan satu butir pil ekstasi warna pink bergambar granat dengan berat bersih 0,33 gram, yang dibungkus menggunakan uang pecahan Rp2.000. Dari hasil tes urine dinyatakan negatif.
Selain itu, turut diamankan satu buah tas warna hitam merek Aktif yang berisikan identitas milik MTRS yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Ujung Batu pada Rabu (28/1/2026) malam.***(rpg)
- Penulis: Redaksi






