Polisi Ringkus Pencuri HP di Bengkalis, Uang Hasil Curian Digunakan untuk Beli Sabu
- calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabarviral, Bengkalis – Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Kelapapati Laut, Bengkalis, pada Senin (14/10/24) dini hari. Pelaku yang berinisial MR (26), warga Desa Kelapapati, nekat melakukan aksinya karena membutuhkan uang untuk membeli sabu.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan HP di rumahnya pada 5 Oktober 2024. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif untuk menemukan pelaku. Barang bukti berupa HP milik korban akhirnya berhasil ditemukan setelah petugas menyamar sebagai pembeli di marketplace.
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, SIK, mengungkapkan bahwa petugas berhasil melacak HP yang dicuri melalui sebuah iklan penjualan online. Polisi menyamar dan membuat janji untuk bertemu dengan penjual, yang diketahui bernama N. Setelah pengecekan, HP yang dijual N ternyata adalah barang milik korban yang telah dilaporkan hilang.
Setelah diinterogasi, N mengaku membeli HP tersebut dari MR seharga Rp 815 ribu. Berdasarkan informasi dari N, petugas akhirnya melakukan pengejaran dan berhasil menangkap MR di rumahnya pada pukul 03.30 WIB.
“Pada saat penangkapan, tersangka sempat berkelit dan tidak kooperatif, namun akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar AKP Gian.
Dijual untuk Beli Sabu
Mirisnya, MR mengaku kepada polisi bahwa hasil penjualan HP curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Uang dari hasil kejahatannya itu sebagian dipakai untuk membeli sabu dan sisanya untuk keperluan pribadi.
“Tersangka mengaku menggunakan uang hasil penjualan HP untuk membeli sabu. Ini menunjukkan bagaimana tindak kriminal ini terkait erat dengan penggunaan narkoba,” tambah AKP Gian.
MR kini harus menghadapi jerat hukum atas perbuatannya. Polisi memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan jika mengalami tindak kriminal. Kepolisian akan terus berupaya menindak tegas pelaku kejahatan,” tutup Kasat Reskrim.(red/isa)
- Penulis: Redaksi







