Mahasiswa Minta Kajati Riau Usut Permasalahan Lahan di Kepenghuluan Sungai Daun
- calendar_month Minggu, 7 Jul 2024
- print Cetak

Lahan dalam kawasan hutan kepenghuluan Sungai Daun
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mahasiswa di Pekanbaru yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Peduli Hukum Riau (GPPHR) mendesak Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengusut tuntas kasus dugaan perambahan lahan hutan lindung seluas 25 hektar di Kepenghuluan Sungai Daun.
KASUS ini melibatkan oknum pengusaha kebun sawit yang diduga tidak memiliki izin usaha perkebunan yang sah dan dikenal dengan inisial BS.
Habibul Khoir, Ketua GPPHR, mengungkapkan bahwa BS telah merambah kawasan hutan lindung tersebut sejak lama. Informasi ini didapat dari narasumber yang menyaksikan langsung aktivitas perambahan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, pelaku yang merusak kawasan hutan lindung bisa dikenai sanksi administratif dan denda. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan mengatur ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimum 100 milyar rupiah bagi pelaku perusakan hutan.
“Perang total terhadap mafia lahan,” tegas Koordinator GPPHR, Arif Jailani Siregar. Ia meminta Kejaksaan Tinggi Riau segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap oknum mafia serta pejabat yang diduga terlibat. GPPHR juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk turut serta menangani permasalahan ini.
Arif Jailani Siregar menambahkan bahwa jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada tindakan dari pihak berwenang, mereka akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi Riau.
“Kami minta kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengusut tuntas serta menangkap oknum mafia penguasa lahan dan oknum pejabat yang diduga sebagai antek mafia. Kami himbau kepada KLHK untuk turun tangan,” tutupnya.**
- Penulis: Redaksi







