Korupsi Dan Kemiskinan Yang Selalu Membuat Hati Teriris
- calendar_month Senin, 26 Mei 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KASUS korupsi masih menjadi dilema dan masih menjadi persoalan yang sangat serius bagi pemerintahan Indonesia.
Korupsi sudah menjadi tradisi buruk bagi para pemimpin yang memiliki kursi di pemerintahan dan menjadi ajang kepentingan bersama bagi para oknum yang telah merugikan negara demi memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.
Mohammad Hatta pernah berkata “pemberantasan korupsi sangat sulit, korupsi bisa diberantas dengan undang-undang yang ada, asalkan pejabat yang berwenang mau bertindak, pemberantasan korupsi dimulai dari pemimpin, dan jika pemimpin memberikan contoh yang baik, korupsi akan bisa ditekan”
Nelson Mandela juga pernah berkata “bahwa korupsi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menghambat upaya menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.”
Undang-undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 junto 20 tahun 2001 sudah jelas sekali melarang para pejabat melakukan penyimpangan pada jabatan yang mengacu terjadi korupsi. akan tetapi anggapan itu sangat jauh dari kata memuaskan karena belum mengatur dan memberi sanksi tegas yang dapat memberikan efek jera bagi para oknum yang sudah menghancurkan perekonomian negara.
Seperti contohnya Kasus Syafruddin Arsyad dengan kerugian negara mencapai Rp 4,58 Triliun yang dinyatakan bersalah Oleh Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Jakarta yang kemudian dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi.
Korupsi ini juga secara langsung memberikan efek yang buruk bagi masyarakat luas yang ekonomi terbilang pas-pasan.
Korupsi secara langsung menghancurkan pendapatan dan keuangan negara yang berimbas pada naiknya harga BBM, naiknya harga bahan pangan, dll.
Selaku Mahasiswa Fakultas Hukum Unilak, kami berpendapat jika korupsi terus berkembang di Negara Indonesia bukan tidak mungkin NKRI ini akan timbul gejolak akibat ketimpangan sosial, ketimpangan pembangunan yang membuat iri oleh wilayah tertinggal seperti Papua dan daerah tertinggal lainnya.
Korupsi berefek pada melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan.
Kita harus berkaca dan tidak malu untuk meniru kebijakan dari negara berkembang seperti China yang terbukti berhasil menekan bahkan memberantas tindak pidana korupsi.
Di China para koruptor selain dihukum mati juga dimiskinkan.
Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, Kami sangat prihatin dengan bangsa Indonesia ini akibat dari tindak pidana korupsi. Agar kasus korupsi di Negara Indonesia ini tidak semakin merajalela maka dari itu Undang-undang perampasan aset bagi para koruptor harus segera disahkan.
Negara ini sedang tidak baik-baik saja. Kesenjangan sosial masih menjadi tontonan bagi pemangku kepentingan.
Anak anak kalangan bawah terancam putus sekolah . Saat pejabat korup sibuk memperkaya diri, kalangan bawah berjuang untuk bertahan Hidup.
UUD 1945 pasal 34 ayat 1 mengamanatkan bahwa negara bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Tapi lihatlah kalangan bawah yang hanya menjadi bahan lelucon bagi para oknum yang tidak ingin negara Indonesia ini makmur dan jaya.
Setiap kata, setiap teriakan dan setiap tangisan dari kalangan bawah hanya menjadi bahan bagi mereka untuk menguras uang negara.
Bahkan bansos yang jelas-jelas menjadi hak warga negara yang sedang membutuhkan bantuan negara pun dikorupsi seperti kasus Kemensos tahun 2020-2021 dengan kasus pengadaan beras.
Masih banyak celah dan kelemahan terkait UU tipikor dan juga Republik ini masih dikendalikan oleh mereka yang gila akan kekuasaan dan gila akan kekayaan. (Disusun dan ditulis oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (UNILAK) Pekanbaru)
1. EDI JANUARDI S
2. SUMARIONO
3. TRYMULYONO HERLANBANG
- Penulis: Redaksi






