Mahasiswa Pekanbaru Ungkap Dugaan Korupsi di BUMKep Pasir Limau Kapas
- calendar_month Senin, 24 Jun 2024
- print Cetak

Foto ilustrasi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabarviral, Pekanbaru – Seorang mahasiswa asal Pekanbaru mengungkapkan adanya dugaan praktik korupsi di Badan Usaha Milik Kepenghuluan (BUMkep) Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Informasi tersebut diterima secara langsung dari narasumber berinisial “AS” yang merupakan penduduk setempat.
Menurut informasi yang didapatkan, BUMkep Pasir Limau Kapas diduga tidak memiliki arah program yang jelas, meskipun Dana Desa secara rutin disalurkan dari pusat ke desa tersebut. Ketidakjelasan ini terlihat dari tidak adanya program nyata yang dirasakan oleh masyarakat Pasir Limau Kapas. Selain itu, pembangunan di daerah tersebut dinilai tidak efektif dan efisien.
Mosi tidak percaya terhadap pemerintahan kepenghuluan Pasir Limau Kapas kini mencuat di kalangan masyarakat. Rendi Muis, seorang mahasiswa Pekanbaru sekaligus Ketua Aliansi Pemuda Peduli Hukum Rokan Hilir, menegaskan bahwa dugaan korupsi ini perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH) agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat-pejabat terkait.
“Kami meminta APH segera memeriksa kasus ini agar tidak ada lagi tindakan semena-mena dari para pejabat delegasi,” ujar Rendi. “Tindakan tersebut jelas melanggar aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.”
Rendi juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Rokan Hilir, namun tanggapan yang diberikan dinilai tidak memadai. Oleh karena itu, mahasiswa Rokan Hilir berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Riau.
“Menurut kami, ini sudah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 55 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 20 Tahun 2001, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, yang berharap agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas dugaan korupsi yang merugikan pembangunan dan kesejahteraan di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.(fad)
- Penulis: Redaksi






