Dewas KPK Periksa Plt Deputi hingga Kasatgas Penyidikan: Mengapa Bobby Nasution Belum Dipanggil?
- calendar_month Jumat, 5 Des 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa Plt Deputi, tim jaksa, dan Kasatgas terkait belum dipanggilnya Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam penyidikan kasus suap proyek jalan Sumut, Selasa (2/12/2025). Pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan dugaan hambatan proses hukum dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI).
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Tim Jaksa KPK berlangsung Rabu (3/12/2025), sedangkan tim penyidik termasuk Kasatgas Penyidikan, AKBP Rossa Purbo Bekti, dijadwalkan menjalani pemeriksaan Kamis (4/12/2025).
“Plt deputi KPK, pada Selasa sudah diperiksa,” ujarnya.
Ia menegaskan materi pemeriksaan seluruh pihak sama, yakni fokus pada alasan tidak kunjung dipanggilnya Bobby sebagai saksi. “Masalah pemanggilan Gubernur Sumut,” ungkapnya.
Laporan terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti sebelumnya diajukan ke Dewas oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI). Laporan itu menyoroti dugaan pelanggaran etik karena Rossa disebut belum memeriksa Bobby Nasution, sehingga dianggap memperlambat proses hukum.
Koordinator KAMI, Yusril, menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat untuk mendorong Dewas menyelidiki dugaan hambatan yang dinilai berdampak pada penanganan perkara.
“Memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK,” katanya usai membuat laporan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, peran Bobby dalam kasus suap proyek jalan Sumut sudah terang, tetapi hingga kini belum diperiksa meski para tersangka telah memasuki proses persidangan. Ia mendesak Dewas mengurai persoalan ini secara menyeluruh termasuk independensi internal.
“Maka evaluasi daripada KPK ini melalui dewas yang seharusnya turun, dan kemudian mencari tahu terkait dengan persoalan keterlibatan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara ini,” urainya.
KAMI mengajukan empat tuntutan kepada Dewas KPK. Pertama, melakukan pemeriksaan etik secara menyeluruh dan terbuka terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti. Kedua, melaksanakan evaluasi atau audit internal guna menilai dampak dugaan pelanggaran terhadap reputasi dan integritas KPK. Ketiga, mengambil langkah tegas untuk memulihkan independensi lembaga antikorupsi tersebut. Keempat, meminta pemberian sanksi sesuai aturan jika dugaan pelanggaran terbukti. ***
Editor: Isa
Sumber: inilah.com
- Penulis: Redaksi






