Pengedar Sabu Diciduk di Perkebunan Sawit Ukui, Polisi Sita 26 Paket Berat 65,90 Gram
- calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral — Satresnarkoba Polres Pelalawan menangkap pengedar sabu di Ukui, Pelalawan. Polisi menyita 26 paket sabu seberat 65,90 gram, uang Rp1 juta, dan sepeda motor.
Seorang pria inisial S (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diciduk polisi di kawasan perkebunan sawit, Kelurahan Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Selasa (13/01/2026) malam.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 26 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 65,90 gram.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga, S.H, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di sebuah pondok perkebunan sawit di wilayah Ukui.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh data yang akurat,” ujar Haryanto, Kamis (15/1/2026).
Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam tas sandang dan kotak rokok.
Tak berhenti di situ, pengembangan selanjutnya dilakukan ke rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan puluhan paket sabu lainnya beserta berbagai alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 26 paket sabu dengan berat kotor 65,90 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip bening, sendok sabu, dua tas, satu unit telepon genggam Android, uang tunai Rp1 juta, serta satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi,” jelas Haryanto.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial B yang kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama dan mengungkap jaringan peredaran narkotika di atasnya,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.(red/isa)
- Penulis: Redaksi







