Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Pengedar Sabu Diciduk di Perkebunan Sawit Ukui, Polisi Sita 26 Paket Berat 65,90 Gram

Pengedar Sabu Diciduk di Perkebunan Sawit Ukui, Polisi Sita 26 Paket Berat 65,90 Gram

  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral — Satresnarkoba Polres Pelalawan menangkap pengedar sabu di Ukui, Pelalawan. Polisi menyita 26 paket sabu seberat 65,90 gram, uang Rp1 juta, dan sepeda motor.

Seorang pria inisial S (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diciduk polisi di kawasan perkebunan sawit, Kelurahan Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Selasa (13/01/2026) malam.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 26 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 65,90 gram.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga, S.H, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di sebuah pondok perkebunan sawit di wilayah Ukui.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh data yang akurat,” ujar Haryanto, Kamis (15/1/2026).

Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam tas sandang dan kotak rokok.

Tak berhenti di situ, pengembangan selanjutnya dilakukan ke rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan puluhan paket sabu lainnya beserta berbagai alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 26 paket sabu dengan berat kotor 65,90 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip bening, sendok sabu, dua tas, satu unit telepon genggam Android, uang tunai Rp1 juta, serta satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi,” jelas Haryanto.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial B yang kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama dan mengungkap jaringan peredaran narkotika di atasnya,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.(red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyiksaan Bocah 6 Tahun di Rohul

    Orang Tua Kandung Jadi Tersangka Penyiksaan Bocah 6 Tahun di Rohul

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Seorang bocah perempuan berusia 6 tahun di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, diduga menjadi korban kekerasan oleh orang tua kandungnya sendiri. Korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dengan tangan terikat kain serta wajah dipenuhi luka dan lebam. Kasus tersebut diungkap Polsek Bonai Darussalam setelah menerima laporan masyarakat pada Jumat (9/1/2026) malam. Peristiwa terjadi di […]

  • Kolase Lambang Kota Dumai, Logo Branding Dumai Kota Idaman dan Maskot Si Adum

    Logo Baru Hanya untuk Promosi, Bukan Gantikan Lambang Kota Dumai

    • calendar_month Senin, 23 Des 2024
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Pemerintah Kota Dumai secara resmi meluncurkan Brandbook Kota Dumai yang berisi logo, tagline, dan maskot dengan nama “Si Adum” (Si Anak Dumai). Peluncuran ini dilakukan sebagai upaya memperkuat identitas dan daya tarik Kota Dumai di tingkat nasional maupun internasional. Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kota Dumai, Budi Hasnul, menjelaskan bahwa peluncuran Logo […]

  • Polres Inhu Sikat 253 Pengedar Narkoba, Termasuk Oknum Polisi

    Polres Inhu Sikat 253 Pengedar Narkoba, Termasuk Oknum Polisi

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • 0Komentar

    INDRAGIRI HULU, KABARVIRAL – Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar ungkap penangkapan 253 pengedar narkoba sejak Juli 2024, termasuk satu oknum polisi. Ratusan laporan polisi narkoba menunjukkan penyebaran lintas profesi, dari wiraswasta hingga pelajar. Masyarakat diimbau waspada dan bersinergi dalam pencegahan. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi peredaran narkotika […]

  • Mutasi Besar-Besaran di Pemko Dumai, Ini Pernyataan Wako Paisal

    Mutasi Besar-Besaran di Pemko Dumai, Ini Pernyataan Wako Paisal

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Wali Kota Dumai H Paisal mendapat persetujuan Kemendagri untuk mutasi pejabat. Rolling digelar bulan ini, sejumlah jabatan strategis segera diisi. Wali Kota Dumai H Paisal mengonfirmasi bahwa Pemerintah Kota Dumai telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan mutasi dan rotasi pejabat pasca Pilkada. Penyegaran jajaran struktural ini disebut-sebut bakal […]

  • Begini Sejarah Simbol @ hingga Jadi Ikon Alamat Email

    Begini Sejarah Simbol @ hingga Jadi Ikon Alamat Email

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA (KABARVIRAL.CO) – Simbol @ yang kini identik dengan alamat email ternyata sudah ada sejak abad ke-16. Simak sejarah asal-usul simbol @ hingga dipilih Ray Tomlinson untuk email pertama di dunia. Tidak banyak orang yang tahu kalau ternyata simbol @ untuk alamat email telah ada sejak ratusan tahun lalu. Begini asal usulnya. Menurut catatan sejarah, […]

  • Balita ZR Tewas Dianiaya Pengasuh, Warganet Geram dan Desak Hukuman Mati

    Balita ZR Tewas Dianiaya Pengasuh, Warganet Geram dan Desak Hukuman Mati

    • calendar_month Minggu, 15 Jun 2025
    • 0Komentar

    KUANSING, KABARVIRAL – Balita ZR (2) di Kuansing tewas setelah tiga pekan dianiaya oleh pasangan suami istri pengasuhnya. Warganet geram, mendesak pelaku dihukum mati. Polisi jerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak. Warganet mengutuk keras perbuatan pelaku penganiayaan balita malang di Kuansing, inisial ZR (2) hingga tewas. Atas perbuatan biadap pelaku warga net minta agar pelaku […]

expand_less