38 PMI Ilegal Dideportasi dari Malaysia Tiba di Dumai, Satu Orang Alami Gangguan Jiwa
- calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, KABARVIRAL – Sebanyak 38 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Riau, pada Sabtu (23/8/2025) sore.
Kedatangan para PMI terkendala ini difasilitasi oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui UPT BP3MI Riau, bekerja sama dengan berbagai instansi terkait.
Menurut Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, pemulangan ini merupakan tindak lanjut dari surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
“Total ada 38 PMI yang dipulangkan hari ini dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang. Mereka tiba sekitar pukul 15.55 WIB menggunakan Kapal Indomal Regal,” ujarnya.
Ia menambahkan, BP2MI Riau bersama tim dari Direktorat Kepulangan BP2MI pusat turut menyambut langsung para PMI untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar.
Dalam proses penyambutan, tim kesehatan dari Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan melakukan pemeriksaan awal terhadap seluruh PMI. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan satu orang PMI perempuan bernama Siti Ramayanti, asal Kerinci, Jambi, yang mengalami gangguan jiwa.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Dumai untuk memberikan penanganan lebih lanjut kepada saudari Siti Ramayanti,” kata Fanny.
Selain itu, 5 orang anak-anak, terdiri dari 3 perempuan dan 2 laki-laki, yang ikut dideportasi juga mendapat perhatian khusus. Fanny memastikan kondisi mereka dalam keadaan stabil.
Setelah pemeriksaan dokumen oleh pihak Imigrasi dan pemeriksaan kesehatan, seluruh PMI dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di P4MI Kota Dumai.
Di sana, mereka didata dan diberikan pelayanan serta fasilitasi, termasuk registrasi IMEI di Bea Cukai Pelabuhan.
“Kami memberikan pengarahan dan informasi mengenai bahaya bekerja secara non-prosedural. Kami juga menegaskan bahwa negara, melalui BP2MI, selalu hadir untuk melayani dan melindungi setiap PMI,” tegas Fanny.
Para PMI terkendala ini berasal dari tujuh provinsi berbeda, dengan mayoritas dari Jawa Timur, sebanyak 26 orang.
Sisanya berasal dari Aceh 4 orang, NTB 3 orang, Sumatra Utara 2 orang dan masing-masing 1 orang dari Riau, Jambi, dan NTT.
Setelah proses pendataan selesai, BP2MI akan memfasilitasi pemulangan mereka ke daerah asal masing-masing.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






