Pasangan Kumpul Kebo di Pekanbaru Tertangkap, Simpan Sabu dalam Celana Dalam
- calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Satuan Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap sepasang kekasih yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan alias kumpul kebo di kawasan Lembah Sari, Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Kamis (8/8/2024) malam.
KEDUA pelaku, WA (36) dan JYP alias Pita (24), diketahui menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Sembilang, Kelurahan Lembah Sari. Dipimpin langsung oleh AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau mendapati kedua tersangka sedang berada di dalam rumah.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu botol bertuliskan *Happydent Cool White* yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam celana dalam tersangka WA,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Sabtu (10/8/2024).
Selain itu, di kamar tersangka juga ditemukan satu bungkus plastik sedang berisi sabu dan dua unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkoba sebelum dijual. Sabu tersebut disimpan dalam sebuah jaket hitam di kamar pelaku.
Dalam interogasi, WA dan JYP mengakui telah tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan selama enam bulan terakhir. Selama periode tersebut, mereka aktif menjual sabu di wilayah Rumbai dan mengantongi keuntungan sekitar Rp 2 juta per hari. Kedua tersangka juga mengaku menggunakan sebagian dari sabu yang mereka jual.
“Kami sedang mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Sumber narkoba yang mereka edarkan berasal dari seorang bernama Rangga, yang saat ini masih dalam pencarian,” tambah Manang.
Kedua tersangka kini ditahan di Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening sedang berisi sabu dengan berat kotor 23,62 gram, tiga bungkus plastik bening kecil berisi 0,64 gram sabu, dua unit timbangan digital, satu jaket, satu kotak permen Happydent, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp 1.363.000, serta beberapa plastik klip merah dan satu sendok pipet.(Red/Isa)
- Penulis: Redaksi






