Cinta Ditolak, Warga Myanmar Bikin Onar di Kampung Baru, Selatpanjang
- calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabarviral, Selatpanjang – Petugas Imigrasi Selatpanjang bertindak cepat dalam merespon laporan masyarakat terkait keberadaan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang membuat onar di Kampung Baru, Selatpanjang Selatan, Kabupaten Kepulauan Meranti. WNA tersebut dilaporkan mengganggu seorang gadis lokal yang ia kenal melalui aplikasi media sosial Zepeto dan Snapchat.
Menurut informasi yang diterima, WNA berinisial TRN (20) asal Myanmar itu datang ke Selatpanjang dengan tujuan menemui gadis yang menjadi pujaan hatinya. Namun, cintanya bertepuk sebelah tangan dan mendapatkan penolakan dari sang gadis serta keluarganya. Tidak terima dengan penolakan tersebut, TRN kemudian melakukan aksi teror dan berusaha tetap berada di wilayah tersebut meski telah diminta pergi oleh warga setempat.
Menanggapi laporan masyarakat, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Selatpanjang segera turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan. Setelah memverifikasi keberadaan WNA tersebut, Tim Inteldakim melakukan penjemputan dan membawanya ke Kantor Imigrasi Selatpanjang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna G, mengonfirmasi bahwa TRN masuk ke Indonesia pada 5 September 2024 melalui Pelabuhan Batam Center dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Visa tersebut berlaku hingga 4 Oktober 2024.
“Saat ini, WNA tersebut sudah kami amankan di Kantor Imigrasi Selatpanjang dan sedang menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut,” ujar Putu Sonny, Kamis (11/9/2024).
Sonny menambahkan bahwa sebelum penangkapan, tim Imigrasi sudah memantau pergerakan TRN menggunakan Sistem Deteksi Dini Orang Asing (DENIRA), sebuah inovasi dari Imigrasi Selatpanjang. Dari hasil pemantauan, TRN sempat meninggalkan Selatpanjang menuju Batam pada 7 September 2024, namun kembali lagi pada 9 September 2024.
“Tindakan cepat ini tidak terlepas dari laporan masyarakat yang proaktif. Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama masyarakat yang telah membantu memantau dan melaporkan WNA yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban,” tutup Putu Sonny.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Imigrasi Selatpanjang masih melakukan penyelidikan terkait pelanggaran hukum yang mungkin dilakukan oleh TRN. Jika terbukti melanggar aturan imigrasi, sanksi tegas akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.(red/isa)
- Penulis: Redaksi







