Kepala Lapas Bengkalis: Informasi Narkoba 9,5 Kg dan 9.000 Pil Ekstasi Masih Sepihak
- calendar_month Sabtu, 22 Jun 2024
- print Cetak

Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis, Muhamad Luqman
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KABARVIRAL.CO – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Bengkalis, Muhammad Lukman, menyatakan bahwa informasi terkait pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 9,5 kg dan 9.000 pil ekstasi oleh Polda Riau masih sepihak.
“Kami masih mendalami informasi yang menyebutkan keterlibatan napi Bengkalis dalam kasus ini. Informasi ini masih sepihak, namun kami akan terus berkoordinasi dengan Polda Riau,” ujar Lukman, seperti dikutip Antara, Jumat (18/6/2024).
Lukman menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti adanya keterlibatan napi di Lapas Bengkalis sebagai pengendali jaringan narkoba tersebut. “Kami punya komitmen kuat untuk memerangi dan memberantas narkotika serta obat-obatan terlarang,” tambahnya.
Selain itu, Lukman menjamin bahwa pihaknya tidak akan membatasi ruang gerak Polda Riau untuk menindak siapapun yang terlibat. “Kami akan bekerja sama sepenuhnya dengan Polda Riau dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memerangi narkoba,” jelasnya.
Jika memang terbukti ada keterlibatan napi Bengkalis, Lukman berjanji akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan. “Sampai saat ini belum ada koordinasi lebih lanjut dan informasi yang ada masih perlu diklarifikasi. Namun, jika benar terbukti, kami akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional di Maredan, Kabupaten Siak, dengan menangkap seorang pengedar berinisial J bersama barang bukti 9,5 kg sabu dan 9.000 butir pil ekstasi.
“Subdit II Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan pelaku berinisial J, yang berperan sebagai pengedar dan kurir narkotika di Jalan Lintas Maredan,” ungkap Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi Kasubdit II, Kompol Ryan Fajri.
Menurut Manang, satu pelaku lainnya berinisial S berhasil melarikan diri ke dalam kebun sawit dan kini masih dalam pengejaran polisi serta masuk daftar pencarian orang (DPO). “Kedua pelaku diduga dikendalikan oleh napi di Lapas Bengkalis,” jelas Manang.
Manang menambahkan bahwa S bertugas menjemput narkotika di perairan Bengkalis menggunakan kapal, sedangkan J menunggu di darat. “Kedua pelaku diupah sebesar Rp 20 juta untuk peran mereka dalam peredaran narkotika ini,” pungkas Manang.
- Penulis: Redaksi







