Uang Ratusan Juta Dana Desa Dicuri saat Salat Jum’at, Pelaku Ditangkap di Warung Biliar

Tiga pelaku pencurian uang ratusan juta Alokasi Dana Desa (ADD) yang berhasil diamankan Polsek Pujud bersama barang bukti
Tiga pelaku pencurian uang ratusan juta Alokasi Dana Desa (ADD) yang berhasil diamankan Polsek Pujud bersama barang bukti.

Polsek Pujud berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian uang ratusan juta dari Alokasi Dana Desa (ADD) di Kepenghuluan Tanjung Medan Utara. Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat, 24 Mei 2024, saat pemilik rumah sedang menunaikan ibadah Salat Jum’at.

KETIGA pelaku yang diamankan adalah ES alias Eki (27), EW alias Eka (40), dan T Purba alias Tofik (31). Mereka ditangkap setelah melakukan pencurian di rumah korban, Santripin (35), yang beralamat di Dusun 1 Rejosari, Kepenghuluan Tanjung Medan Utara.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika Santripin meninggalkan rumah untuk Salat Jum’at. Pada saat yang bersamaan, istrinya, Eva Susanti (32), juga sedang berada di rumah kerabat untuk membantu rewang. “Rumah korban dalam keadaan kosong, dan di dalam rumah terdapat uang ADD Kepenghuluan Tanjung Medan Utara sebesar Rp 133 juta yang disimpan di keranjang pakaian,” kata Kapolres.

Usai Salat Jum’at, Santripin kembali ke rumah dan mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan. Pintu dapur terbuka, baju-baju berserakan di lantai, dan uang yang disimpan di keranjang pakaian beserta satu unit handphone telah hilang.

Mengetahui hal ini, Santripin segera menemui istrinya untuk menanyakan uang tersebut dan mencoba mencari pelaku di sekitar rumah, namun tidak berhasil menemukan siapa pun. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 136.321.000. Santripin kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Pujud.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pujud segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pelaku diketahui berada di sebuah warung biliar di Dusun Rejosari, Kepenghuluan Tanjung Medan Utara. Dipimpin oleh Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika SH, MH, tim Reskrim melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua pelaku, ES alias Eki dan T Purba alias Tofik. Namun, pelaku ketiga, EH alias Dedi, berhasil melarikan diri.

“Terhadap kedua pelaku yang tertangkap, dilakukan interogasi dan mereka mengakui perbuatannya. Mereka juga mengungkapkan bahwa pencurian tersebut dilakukan bersama EW alias Eka, yang ternyata adalah anggota BP-Kep Tanjung Medan Utara,” ungkap Kapolres.

Tim Polsek Pujud kemudian bergerak ke rumah EW alias Eka dan berhasil menangkapnya. Ketiga pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Polsek Pujud untuk diproses lebih lanjut.**