Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Oknum PNS Tertangkap Curi Besi PT Pertamina Hulu Rokan

Oknum PNS Tertangkap Curi Besi PT Pertamina Hulu Rokan

  • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Seorang oknum PNS berinisial JM bersama rekannya ditangkap polisi karena diduga mencuri besi milik PT Pertamina Hulu Rokan di Rokan Hilir, menyebabkan kerugian sebesar Rp 277 juta. Kasus ini tengah diproses hukum oleh Polres Rohil.

SEORANG oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial JM harus menerima nasibnya setelah tertangkap oleh polisi karena diduga terlibat dalam pencurian besi milik PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) di Jalan Lintas Sintong Puncak, Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih.

Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi mengonfirmasi penangkapan JM dan rekannya Ri. “Kedua pelaku saat ini sudah ditahan,” ujar Andrian pada Rabu (19/6) petang.

Andrian mengungkapkan, pencurian tersebut terjadi pada Selasa (18/6) sekitar pukul 18.00 WIB. Kedua pelaku diduga mencuri besi di area pagar 24 Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih.

Aksi pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh seorang karyawan kepada acting arco atau koordinator lapangan PT Global Arrow, yang kemudian diteruskan ke Polres Rohil. Menurut karyawan bernama Reski, jumlah pelaku pencurian diperkirakan lima orang, salah satunya bahkan mengancamnya dengan senjata.

“Saksi dalam hal ini, karyawan bernama Reski, menyebut para pelaku mencuri besi dan melarikan diri menggunakan satu unit mobil Xenia berwarna hitam menuju arah puncak,” jelas Kapolres.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas keamanan dari PT Global Arrow segera melakukan penghadangan di jalur yang diduga akan dilintasi oleh mobil para pencuri. Setelah menunggu beberapa saat, akhirnya mobil tersebut berhasil dihentikan oleh petugas keamanan.

“Saat digeledah, di dalam mobil ditemukan besi milik PT PHR. Kedua pelaku mengakui kepada petugas bahwa mereka mencuri besi tersebut untuk dijual,” lanjut Andrian.

Kedua pelaku bersama barang bukti berupa besi curian dan kendaraan yang digunakan, kemudian dibawa ke Polres Rohil untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Pencurian ini menyebabkan PT PHR mengalami kerugian sebesar Rp 277 juta. Kedua pelaku saat ini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Andrian.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka akan menghadapi hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya koordinasi antara perusahaan dan pihak berwenang dalam menangani kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. PT PHR berharap tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan serupa di masa depan.

Dengan adanya tindakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya yang berniat melakukan tindakan kriminal serupa.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UMK Dumai 2026

    UMK Dumai 2026 Disepakati Rp4.4 Juta, Tertinggi di Riau?

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK) resmi menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2026 sebesar Rp4.431.174,69. Besaran UMK tersebut mengalami kenaikan 7,59 persen dibanding UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp4.118.669,61. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai, Muhammad Zakir, mengatakan bahwa kesepakatan tersebut dicapai melalui […]

  • Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Desa di Pelalawan, Enam Pelaku Ditangkap

    Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Desa di Pelalawan, Enam Pelaku Ditangkap

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL.CO– Satresnarkoba Polres Pelalawan membongkar jaringan peredaran sabu di Pangkalan Lesung dan Bandar Petalangan. Enam tersangka ditangkap, termasuk pemasok utama, dengan total barang bukti 17,81 gram sabu. Polisi terus kembangkan kasus untuk ungkap jaringan antar-desa di wilayah perkebunan Pelalawan. Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan memimpin langsung operasi tersebut setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu […]

  • Juragan Pinang di Bengkalis Tewas Bersimbah Darah, Polisi Selidiki Dugaan Perampokan

    Juragan Pinang di Bengkalis Tewas Bersimbah Darah, Polisi Selidiki Dugaan Perampokan

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Bengkalis – Juragan pinang di Bengkalis, Wipeng alias Apeng, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya. Polisi selidiki dugaan perampokan dan pembunuhan, pelaku masih diburu. Warga Dusun Penawar Darat, Desa Berancah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dihebohkan kasus dugaan perampokan dan pembunuhan Wipeng alias Apeng (55). Korban merupakan juragan pinang yang tinggal di Jalan Kartini, RT […]

  • Nilai Tukar Rupiah Jeblok, BI Yakin Menguat Lagi Juli-Agustus

    Nilai Tukar Rupiah Jeblok, BI Yakin Menguat Lagi Juli-Agustus

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA (KABARVIRAL.CO) – Rupiah tembus Rp17.600 per dolar AS, anggota Komisi XI DPR minta Gubernur BI Perry Warjiyo mundur. BI optimistis rupiah menguat lagi pada Juli-Agustus 2026. Nilai tukar rupiah kembali tertekan hingga menembus level Rp17.600 per dolar Amerika Serikat (AS), Senin (18/5). Pelemahan tersebut menjadi sorotan dalam rapat kerja antara Bank Indonesia (BI) dan […]

  • Emak-Emak Sakit Ditolak Puskesmas Dayun karena Tak Punya KTP? Begini Faktanya

    Emak-Emak Sakit Ditolak Puskesmas Dayun karena Tak Punya KTP? Begini Faktanya

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • 0Komentar

    SIAK, KABARVIRAL – Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang emak-emak yang sedang sakit mengerang kesakitan, namun diduga ditolak oleh pihak Puskesmas Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, lantaran tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Video berdurasi 1 menit 43 detik itu pertama kali beredar di platform TikTok dan dengan cepat menjadi perbincangan hangat di […]

  • KPU Inhil Kembalikan Sisa Dana Pilkada 2024 Sebesar Rp7,2 Miliar ke Kas Daerah

    KPU Inhil Kembalikan Sisa Dana Pilkada 2024 Sebesar Rp7,2 Miliar ke Kas Daerah

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • 0Komentar

    TEMBILAHAN, KABARVIRAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 sebesar Rp7,2 miliar ke Pemerintah Kabupaten Inhil. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Ketua KPU Inhil, Syamsul Masjan, bersama jajaran komisioner kepada Bupati Inhil, Herman, di Kantor Bupati Inhil, Rabu (9/4/2025). “Alhamdulillah, kita sudah […]

expand_less