Banyak Truk Melanggar Jam Larangan, Dishub Dumai Gelar Rakor dengan Perusahaan dan Polres
- calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KABARVIRAL, DUMAI – Menanggapi keluhan masyarakat terkait masih banyaknya kendaraan angkutan barang yang beroperasi di luar jam yang ditentukan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai menggelar Rapat Koordinasi, Rabu (01/10/2025).
Pertemuan ini melibatkan perusahaan-perusahaan besar, Polres Dumai, DPRD, serta perwakilan masyarakat, dan dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Dishub Dumai.
Sejumlah perusahaan yang hadir dalam rapat tersebut, antara lain PT. Indopalm, PT. SDS, PT. Ivomas, PT. ESM, PT. Eco Oil Jaya Indonesia, dan PT. EUP. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama untuk mencari solusi terbaik demi lalu lintas yang aman dan tertib.
Kepala Dishub Kota Dumai, Said Effendi, S.E., M.M., menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan jam operasional angkutan barang tidak bisa ditawar. “Kita mencari solusi terbaik demi kenyamanan dan keamanan masyarakat. Perusahaan harus bekerja sama dalam menegakkan aturan ini, serta menugaskan petugas untuk memantau angkutan barang masing-masing,” ujar Said.
Sebagai langkah nyata, Dishub Dumai bersama Polres Dumai akan melakukan pemantauan dan pendataan intensif terhadap kendaraan yang melanggar jam larangan. Penindakan tegas akan segera diterapkan.
“Penindakan tegas akan dilakukan melalui sanksi penilangan di lapangan, sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap perusahaan juga dapat melibatkan masyarakat agar tercipta kondisi lalu lintas yang aman dan kondusif,” tambah Said.
Melalui rapat ini, Dishub Dumai mengajak seluruh perusahaan untuk lebih disiplin dalam mematuhi aturan. Kepatuhan ini bukan hanya sebatas regulasi, melainkan juga wujud tanggung jawab sosial perusahaan terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan lalu lintas di Kota Dumai dapat berjalan lancar dan tertib,” tutupnya.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






