Bea Cukai Dumai Sita 382.790 Batang Rokok Ilegal, Pemilik Toko Jadi Tersangka
- calendar_month Jumat, 19 Des 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Peredaran rokok ilegal kembali terbongkar di Kota Dumai. Ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai yang selama ini beredar bebas kini berujung ke meja hijau.
Bea Cukai Dumai menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana di bidang cukai dengan barang bukti sebanyak 382.790 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Rokok tersebut diamankan dari seorang tersangka berinisial ES (46), pemilik Toko CS Ponsel di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Kasus ini resmi memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, menyebut tersangka diduga melakukan penimbunan, penyimpanan, serta penjualan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau tanpa dilengkapi pita cukai.
“Tersangka ES dijerat Pasal 56 dan atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp377.703.427,” ujar Dedi, Jumat (19/12/2025).
Penyidikan dilakukan berdasarkan serangkaian dokumen resmi yang diterbitkan pada 22 Oktober 2025. Berkas perkara dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Dumai pada 16 Desember 2025, sebelum tersangka dan barang bukti diserahkan untuk proses penuntutan.
Dedi menegaskan, penuntasan kasus ini mencerminkan komitmen Bea Cukai Dumai dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan merusak persaingan usaha.**
- Penulis: Redaksi







