Breaking News
light_mode
Beranda » Kriminal » Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diciduk Polisi Kasus Pencabulan Anak

Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diciduk Polisi Kasus Pencabulan Anak

  • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Seorang kakek berusia 70 tahun di Bengkalis ditangkap polisi atas dugaan kasus cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku kini ditahan Polres Bengkalis.

kabarViral, Bengkalis – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis meringkus seorang kakek berinisial SR (70), warga Jalan Deluk Gang Medang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. SR ditangkap atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 23.45 WIB. Kasus ini dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/I/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 16 Januari 2026.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatreskrim Iptu Yohn Mabel membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu (24/1/2026). Dalam perkara ini, korban diketahui berinisial NF (4).

“Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial SR terkait dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur. Ada dua orang yang menjadi pelapor dalam kasus ini,” ujar Iptu Yohn Mabel.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Deluk Gang Medang, RT 001 RW 007, Kecamatan Bantan. Dugaan perbuatan cabul dilakukan di rumah pelaku.

Menurut keterangan polisi, kejadian terungkap saat korban hendak pulang ke rumahnya. Pelapor menemukan korban berada di depan pintu rumah dalam kondisi mengeluh kesakitan.

“Korban mengatakan ingin buang air kecil, namun kemaluannya terasa pedih. Saat ditanya penyebabnya, korban mengaku sempat bermain di rumah pelaku, diberi kue, dicium pipinya, kemudian pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban,” jelas Yohn Mabel.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Bengkalis untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, keterangan korban, serta barang bukti. Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Barang bukti yang diamankan antara lain hasil visum et repertum (VER), satu helai baju kaos pendek, dan satu helai celana pendek milik korban,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan terduga pelaku, tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penangkapan di rumah SR.

“Setelah diamankan dan diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana yang dilaporkan,” pungkas Yohn Mabel.

Saat ini tersangka SR telah ditahan di Polres Bengkalis dan dijerat Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk proses hukum lebih lanjut.(red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siswa dan Guru di Riau Dilarang Aktifkan HP di Sekolah, Ini Aturan Lengkapnya

    Siswa dan Guru di Riau Dilarang Aktifkan HP di Sekolah, Ini Aturan Lengkapnya

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Resmi! Disdik Riau batasi total penggunaan HP di SMA, SMK, dan SLB mulai Februari 2026. Guru dan siswa dilarang aktifkan ponsel, sanksi tegas menanti! Surat Edaran Nomor 800.1.10/365/Disdik/2026 tentang pembatasan penggunaan telepon seluler (ponsel) atau handphone (hp) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) […]

  • Polisi Gerebek Pengedar di Ratu Sima, Barbuk Ekstasi Ditemukan di Pot Bunga

    Polisi Gerebek Pengedar di Ratu Sima, Barbuk Ekstasi Ditemukan di Pot Bunga

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Dumai – Tim Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil menangkap seorang pengedar narkotika berinisial RD (28) dalam sebuah penggerebekan di Kelurahan Ratu Sima, Dumai pada Minggu dini hari. Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 00.15 WIB tersebut, RD, yang merupakan warga setempat, terciduk bersama 10 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan. Kasat […]

  • Jasad Bocah 10 Tahun yang Diterkam Buaya Akhirnya Ditemukan

    Jasad Bocah 10 Tahun yang Diterkam Buaya Akhirnya Ditemukan

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • 0Komentar

    BAGANSIAPIAPI, KABARVIRAL – Setelah tiga hari pencarian intensif, jasad Fikri, bocah 10 tahun yang diterkam buaya di Sungai Kubu, akhirnya ditemukan pada Ahad (23/3/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Bocah malang tersebut sebelumnya dilaporkan hilang sejak Jumat (21/3/2025) sore saat sedang mandi dan bermain di aliran sungai di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. Tim gabungan yang […]

  • Tak Terawat, Mess Mahasiswa dan Pelajar Rohil Jadi Sorotan

    Tak Terawat, Mess Mahasiswa dan Pelajar Rohil Jadi Sorotan

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Masyarakat asal Rokan Hilir yang berdomisili di Pekanbaru menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi mess mahasiswa dan pelajar Rohil di Jalan Markisa. Bangunan yang selama ini dikenal sebagai asrama itu tampak tidak terurus, bahkan pagar besi bagian depan dilaporkan raib. Bang Wan (63), warga Bagansiapiapi yang tinggal di Pekanbaru, mengaku terkejut melihat kondisi tersebut. “Prihatin […]

  • Tiga Tersangka Pencurian Kabel Milik PHR Ditangkap di Rokan Hilir

    Tiga Tersangka Pencurian Kabel Milik PHR Ditangkap di Rokan Hilir

    • calendar_month Sabtu, 6 Jul 2024
    • 0Komentar

    Tim Resmob Polres Rokan Hilir bersama dengan Tim Security Intel PT ABB berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap dua gulung kabel power line milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Lokasi Sedinginan 03, Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 2 Juli 2024, […]

  • Mudik Lebaran Lebih Tenang, Warga Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi

    Mudik Lebaran Lebih Tenang, Warga Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • 0Komentar

    kabarViral -Menjelang musim mudik Lebaran, Mabes Polri mengajak masyarakat untuk mempersiapkan perjalanan dengan aman dan nyaman. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membuka layanan penitipan kendaraan di kantor-kantor kepolisian bagi warga yang pulang kampung. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan kantor polisi seperti Polsek atau Polres sebagai tempat penitipan […]

expand_less