Pria 23 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur di Mandau, Iming-Imingi Rp50 Ribu

MANDAU, KABARVIRAL – Polsek Mandau menangkap R (23) atas kasus pencabulan anak. Pelaku mencabuli RA (13), seorang pelajar, dengan iming-iming uang Rp50 ribu.

Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Mandau. Polisi segera bertindak dan meringkus pelaku pada Rabu (15/1/2025). “Pelaku mengakui perbuatannya,” tegas Kapolsek Mandau, AKP Primadona, pada Jumat (17/1/2025).

Kejadian bermula pada Minggu (12/1/2025) pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kosong di Mandau. Korban menceritakan kejadian pencabulan yang dilakukan “Valdo”—belakangan diketahui bernama R—kepada adiknya.

Pelaku bekerja sebagai asisten rumah tangga. Pelaku memegang kemaluan korban. Adik korban lalu menyampaikan hal ini kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian membawa pelaku ke Polsek Mandau.

Korban mengaku pelaku telah mencabulinya sebanyak enam kali sejak Juni 2024 hingga Januari 2025. Aksi bejat ini terjadi di beberapa lokasi, termasuk rumah kosong di jalan dan pos ronda. Setiap selesai melakukan aksinya, pelaku memberikan uang Rp50 ribu kepada korban.

“Korban mengaku menerima uang Rp50 ribu setiap kali pelaku melakukan pencabulan,” ungkap Prima.

Polisi menyita barang bukti berupa kaos oblong abu-abu, celana jeans hitam, dan sebuah handphone milik pelaku. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

AKP Primadona mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindakan serupa. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak. Masyarakat dapat menghubungi call center 110 untuk meminta bantuan polisi.(red/isa)

Sumber: Cakaplah