Bentrokan Berdarah PT SIS vs PT PAB di Bathin Solapan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
- calendar_month Senin, 29 Des 2025
- print Cetak

Polres Bengkalis menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan terkait bentrokan PT Sinar Inti Sawit (SIS) dan PT Palma Agung Bertuah (PAB) di Bathin Solapan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Polres Bengkalis menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan terkait bentrokan PT Sinar Inti Sawit (SIS) dan PT Palma Agung Bertuah (PAB) di Bathin Solapan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis melalui Unit Pidana Umum (Pidum), setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam atas peristiwa bentrokan yang terjadi beberapa hari lalu.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasatreskrim IPTU Yohn Mabel membenarkan penetapan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).
“Benar, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam peristiwa kericuhan tersebut,” ujar IPTU Yohn Mabel.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DSG dan AZ, keduanya berjenis kelamin laki-laki. Penetapan tersangka didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/153/XII/2025/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, yang dilayangkan oleh pihak PT SIS pada 23 Desember 2025.
Menurut Yohn, sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta gelar perkara. Dari hasil tersebut, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pengeroyokan.
“Peristiwa ini diduga kuat merupakan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi saat kericuhan antara PT PAB dan PT SIS,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Kasatreskrim menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan gangguan keamanan. Ia memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan memastikan situasi kamtibmas di wilayah Bengkalis tetap kondusif,” tegasnya.
Kronologi Bentrokan Berdarah
Seperti diberitakan sebelumnya, bentrokan berdarah pecah pada Senin (22/12/2025) siang antara karyawan PT SIS dengan masyarakat adat Suku Sakai, serta pihak kerja sama operasi (KSO) PT PAB di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Insiden tersebut mengakibatkan sejumlah orang dari kedua belah pihak mengalami luka-luka, bahkan beberapa korban dilaporkan mengalami luka berat hingga harus mendapatkan perawatan medis intensif.
Bentrok diduga dipicu persoalan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 732,69 hektare yang berada di Desa Pamesi dan Desa Bumbung. Lahan tersebut sebelumnya disita oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (Satgas PKH) karena diduga berada di kawasan hutan dan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU).
Pasca penyitaan, pengelolaan lahan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, yang kemudian menunjuk PT Palma Agung Bertuah sebagai mitra KSO. Namun, PT SIS disebut masih melakukan aktivitas panen di area tersebut.
Kondisi itu memicu ketegangan dan kemarahan masyarakat adat Suku Sakai bersama pihak KSO, hingga berujung pada bentrokan terbuka.
Aparat kepolisian dan TNI sempat berupaya melerai kedua belah pihak. Namun situasi yang memanas membuat bentrokan tidak terhindarkan. Massa dilaporkan saling serang menggunakan kayu hingga senjata tajam.
Tak hanya menimbulkan korban luka, kerusakan juga terjadi di lokasi kejadian. Sejumlah kendaraan roda empat dilaporkan mengalami kerusakan parah, bahkan ada yang diceburkan ke kanal milik perusahaan saat amuk massa berlangsung.
Hingga kini, kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan.***
- Penulis: Redaksi






