OTT Abdul Wahid Ungkap Praktik Suap Berulang di Proyek Infrastruktur Riau
- calendar_month Selasa, 9 Des 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – KPK melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang terkait suap dan gratifikasi proyek infrastruktur. Stranas PK dan mantan penyidik KPK menyoroti rawannya sektor pengadaan barang dan jasa serta pola korupsi berulang yang merugikan negara dan masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penyidikan dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi di sektor pengadaan barang dan jasa, terutama pada proyek infrastruktur yang disebut sebagai lahan empuk para pelaku rasuah.
Koordinator Stranas PK, Aminudin sebelumnya mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi area paling rawan korupsi. Dalam pidatonya pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Balai Kota Yogyakarta, Senin (8/12/2025), ia menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat.
“Kami sebagai aparat yang melakukan pencegahan dan pengawasan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa,” ucapnya. Ia menambahkan bahwa pelaku korupsi kini memanfaatkan celah di balik sistem digital yang semakin canggih. “Kami tidak boleh kalah, tidak boleh salah, dan tidak boleh kalah cepat dengan mereka-mereka yang mencoba memanfaatkan situasi komisi sistem dan regulasi yang ada,” ujarnya.
Peringatan tersebut sejalan dengan temuan mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, yang menilai pola korupsi di sektor infrastruktur merupakan modus berulang sejak lama. Menurutnya, praktik suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa masih menjadi fenomena dominan.
“Korupsi di Dinas PUPR merupakan modus berulang yang sudah berlangsung puluhan tahun. Bidang ini menjadi bancakan paling empuk bagi kepala daerah di seluruh Indonesia,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).
Praswad memaparkan bahwa pembagian jatah antaraktor proyek umumnya dilakukan sebelum pekerjaan dimulai, dengan potongan wajib sekitar 15–20 persen dari total nilai proyek. Dari jumlah anggaran, realisasi di lapangan seringkali hanya mencapai 40–50 persen karena sisanya habis untuk biaya suap. “Akibatnya, pembangunan tidak maksimal, kualitas infrastruktur buruk, dan rakyat tidak merasakan manfaatnya,” jelasnya.
KPK menangkap Abdul Wahid melalui operasi tangkap tangan pada 3 November 2025. Sepuluh orang lain turut diamankan dalam operasi di wilayah Riau. Dari penindakan itu, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan.
Mereka dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12f, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Editor: Isa
Sumber: tempo.co
- Penulis: Redaksi






