Syamsuar Diperiksa Berjam-jam oleh Bareskrim, Ada Apa dengan PT SPR?
- calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
- print Cetak

Mantan Gubernur Riau, Syamsuar berbicara kepada media setelah memberikan keterangan kepada Bareskrim Polri terkait dugaan penyimpangan di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Jumat (28/6/2024), di Mapolda Riau.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mantan Gubernur Riau, Syamsuar, memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Pemanggilan yang dilakukan di Mapolda Riau ini berlangsung pada hari Jumat, 28 Juni 2024.
SEJAK pagi, Syamsuar terlihat tiba di Mapolda Riau sekitar pukul 10.00 WIB. Proses pemeriksaan berlangsung intensif dan berlanjut hingga menjelang salat Jumat. Setelah istirahat sejenak, pemeriksaan dilanjutkan kembali ba’da Jumat dan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB.
Ditemui usai memberikan keterangan, Syamsuar mengungkapkan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya memenuhi undangan Bareskrim untuk memberikan keterangan seputar masalah yang terjadi di BUMD PT SPR pada periode 2010-2015.
“Saya diundang dan dimintai keterangan dalam rangka permasalahan BUMD PT SPR, periode 2010 – 2015. Saya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Gubernur Riau 2019-2024. Saya hadir untuk memberikan keterangan sesuai apa yang diharapkan,” kata Syamsuar seperti dikutip cakaplah.
Ia menambahkan bahwa meskipun persoalan tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Riau, namun ia tetap memberikan keterangan karena masalah tersebut berdampak pada masa jabatannya.
“Bagaimanapun ini persoalan lama tapi kan berimbas pada masa kami menjabat (gubernur), jadi mungkin mereka meminta keterangan itu. Kalau saya lihat, itu persoalan 2010 – 2015,” jelasnya.
Syamsuar juga menegaskan bahwa untuk detail lebih lanjut terkait kasus ini, ia menyerahkan penjelasan kepada penyidik Bareskrim. “Kalau untuk hal-hal lain saya tidak bisa sampaikan, mungkin penyidik Bareskrim yang bisa menjelaskan,” tambahnya.
Pemeriksaan Syamsuar ini menambah daftar panjang upaya Bareskrim dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan di PT SPR. Kasus yang mencuat dari periode 2010-2015 ini diduga melibatkan berbagai pihak dan kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Sebagai informasi, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didirikan untuk mengelola berbagai proyek pembangunan di Provinsi Riau. Namun, adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan transparansi pengelolaan BUMD di daerah ini.
Masyarakat kini menanti hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Apakah kasus ini akan membuka tabir gelap penyimpangan di PT SPR? Hanya waktu yang akan menjawabnya.**
- Penulis: Redaksi






