Pengedar Narkoba di Bukit Kapur Ditangkap, 6 Paket Sabu Diamankan
- calendar_month Sabtu, 27 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Seorang pengedar narkoba berinisial MP alias IV (37) tak berkutik saat digerebek oleh polisi di Kelurahan Bukit Kapur, Dumai.
PENANGKAPAN ini merupakan bagian dari Operasi Antik 2024 yang dilaksanakan oleh Satres Narkoba Polres Dumai.
Informasi yang dihimpun pada Sabtu (27/07/24), MP yang merupakan warga Bukit Kayukapur dan berdomisili di Kelurahan Bukit Kapur, kedapatan memiliki 6 paket sabu seberat total 0,90 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, seperangkat bong, dan satu unit handphone Android merk Realme warna biru.
Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP M. Sodikin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Dumai dari masyarakat pada pertengahan Juli 2024.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka di sebuah rumah di Kelurahan Bukit Kapur pada Rabu (24/07/24) petang.
“Hasil tes urine pelaku juga menunjukkan positif mengonsumsi narkoba,” ungkap AKP M. Sodikin.
Ia menambahkan bahwa tersangka MP akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(Red/Isa)
- Penulis: Redaksi






