kabarViral, Rokan Hilir – Jajaran Polsek Panipahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolsek Panipahan melalui laporan resmi kepada Kapolres Rokan Hilir menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah ruko milik warga di Jalan Karya, Kepenghuluan Teluk Pulai.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Aipda Rahmad Ilyas langsung melakukan penyelidikan di lapangan setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Panipahan IPTU Robiansyah, S.H., M.H.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil masuk ke dalam lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggerebekan, diamankan dua orang pria yang mengaku bernama Cui Tito alias Ahok (52) dan Budi alias Ayang (37), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Panipahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening klip merah berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,07 gram, satu alat hisap (bong), tiga kaca pirex, satu mancis, satu unit handphone android merek Oppo warna biru, serta uang tunai sebesar Rp150.000.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka Cui Tito alias Ahok mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial Tirta di wilayah Bagan Siapiapi dengan harga Rp2.500.000 untuk 5 gram sabu”.ungkap Kapolsek
“Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.”lanjut Kapolsek
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia tentang tindak pidana narkotika. Mereka diduga berperan sebagai penyedia, penyimpan, serta melakukan permufakatan jahat terkait peredaran narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Panipahan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kapolsek Panipahan Iptu Robiansyah,S.H.MH menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.”tutupnya. (fad)


















