Diduga Langgar Aturan, KSP Brother Potong THR dan Gaji Guru PNS Secara Sepihak
- calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral, Rokan Hilir — Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Brother diduga melakukan pelanggaran dengan memotong gaji pokok hingga Tunjangan Hari Raya (THR) milik seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di SDN 014 Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemotongan tersebut turut menyasar tunjangan sertifikasi yang seharusnya diterima penuh oleh yang bersangkutan. Dugaan ini pun memicu perhatian berbagai pihak karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Sekolah SDN 014, Gestu Efendi, mengungkapkan bahwa pemotongan itu berkaitan dengan kewajiban pembayaran pinjaman di koperasi. Namun, ia menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa kejelasan mekanisme serta tidak melalui persetujuan yang transparan.
“Jika benar dilakukan pemotongan langsung terhadap gaji dan tunjangan PNS tanpa prosedur yang sah, maka hal ini patut diduga melanggar aturan. Harus ada kejelasan perjanjian dan mekanisme yang sesuai hukum,” ujarnya.
Sejumlah kalangan menilai, pemotongan terhadap penghasilan PNS, baik gaji pokok, tunjangan sertifikasi maupun THR, tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh lembaga keuangan non-bank seperti koperasi. Pasalnya, komponen penghasilan tersebut merupakan hak yang dilindungi dan memiliki mekanisme pengelolaan tersendiri sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus ini juga memunculkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik, khususnya mereka yang memiliki keterikatan pinjaman dengan koperasi. Mereka berharap adanya perlindungan hukum serta pengawasan lebih ketat terhadap praktik koperasi yang berpotensi merugikan anggota.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSP Brother belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemotongan tersebut.
Sementara itu, masyarakat mendesak instansi terkait, seperti dinas pendidikan dan dinas koperasi, untuk segera melakukan penelusuran. Mereka juga meminta agar diambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar tidak terulang kembali dan tidak merugikan pihak lain, khususnya aparatur sipil negara yang memiliki hak atas penghasilan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.(fad)
- Penulis: Redaksi







