Breaking News
light_mode
Beranda » Kriminal » Polisi Tangkap Pelaku Cabul Anak di Kampar, Terungkap dari Chat WhatsApp

Polisi Tangkap Pelaku Cabul Anak di Kampar, Terungkap dari Chat WhatsApp

  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral — Polisi menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kampar. Kasus terungkap dari chat WhatsApp korban, pelaku kini ditahan dan dijerat UU Perlindungan Anak.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial JU (25), warga Kecamatan XIII Koto Kampar, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah percakapan pelaku dengan korban ditemukan melalui aplikasi WhatsApp.

Korban berinisial E (13) mengaku telah disetubuhi pelaku sebanyak tiga kali di lokasi berbeda. Peristiwa pertama terjadi pada Rabu (31/12/2025) malam di kawasan perkebunan kelapa sawit.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Saat itu, ibu korban merasa curiga dan memeriksa telepon genggam anaknya. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan percakapan WhatsApp dari pelaku yang menyinggung hubungan badan yang pernah dilakukan.

“Korban kemudian mengakui perbuatan pelaku setelah didesak oleh orang tuanya,” ujar AKP Gian, Minggu (1/2/2026).

Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar pada Jumat (30/1/2026). Menindaklanjuti laporan itu, Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama tim melakukan penyelidikan intensif dan memburu keberadaan pelaku.

Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (31/1/2026) malam saat sedang berada di sebuah warung dan bermain domino di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar.

“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” tambah Gian.

Saat ini, JU telah ditahan di sel tahanan Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut. Selain penegakan hukum, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap pemulihan psikologis korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.***

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekolah Muhammadiyah Jadi Pilihan Favorit Siswa Jalur Bosda Afirmasi

    Sekolah Muhammadiyah Jadi Pilihan Favorit Siswa Jalur Bosda Afirmasi

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2024
    • 0Komentar

    Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK swasta di Riau jalur Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Afirmasi berakhir pada Senin (8/7/2024). DARI data yang diperoleh melalui portal PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Riau ppdb.riau.go.id diketahui bahwa untuk Kota Pekanbaru SMA/SMK swasta yang banyak diminati adalah SMA dan SMK Muhammadiyah. SMA Muhammadiyah dari kuota […]

  • Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Turun, Hanya 7 Perusahaan Jual CPO

    Harga Sawit Riau Rp 3.900/Kg, Masuk Tiga Besar Nasional

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • 0Komentar

    PEKANBARU (KABARVIRAL.CO) – Harga TBS kelapa sawit di Riau tembus Rp 3.900 per kilogram dan menempati posisi ketiga nasional. Petani sawit disebut masih menikmati margin keuntungan tinggi. Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah daerah penghasil sawit nasional masih menunjukkan tren positif pada periode 11-17 Mei 2026. Berdasarkan data penetapan Disbun 22 provinsi […]

  • Mobil Sampah DLH Dumai Tabrakan dengan Innova Reborn

    Lawan Arus, Mobil Sampah DLH Dumai Tabrakan dengan Innova Reborn, Bagian Depan Ringsek

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral — Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi akibat pelanggaran berkendara melawan arus di Kota Dumai. Kali ini, sebuah mobil angkutan sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai terlibat tabrakan dengan mobil Toyota Kijang Innova Reborn di Jalan Sutan Hasanudin, Kecamatan Dumai Kota, Rabu (14/1/2026). Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar […]

  • Tudingan Kejahatan Lingkungan ke Pelindo Dumai Dinilai Tendensius dan Prematur

    Tudingan Kejahatan Lingkungan ke Pelindo Dumai Dinilai Tendensius dan Prematur

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral — Polemik dugaan pencemaran udara di Pelindo Dumai kembali mencuat, namun praktisi hukum Dr (Cand) Eko Saputra menegaskan tudingan tersebut tidak memiliki dasar ilmiah maupun landasan hukum. Ia menilai pemberitaan yang menyudutkan Pelindo sebagai penyebab ISPA dan TBC bersifat prematur, tidak proporsional, dan perlu diverifikasi melalui data instansi resmi sebelum disimpulkan. Dalam wawancara kepada […]

  • rokok ilegal

    Bea Cukai Dumai Sita 382.790 Batang Rokok Ilegal, Pemilik Toko Jadi Tersangka

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Peredaran rokok ilegal kembali terbongkar di Kota Dumai. Ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai yang selama ini beredar bebas kini berujung ke meja hijau. Bea Cukai Dumai menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana di bidang cukai dengan barang bukti sebanyak 382.790 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Rokok tersebut diamankan dari seorang tersangka berinisial […]

  • Dari “Emas Hitam” ke Batik, PHR Sukses Pikat Pengunjung di Dumai Expo 2026

    Dari “Emas Hitam” ke Batik, PHR Sukses Pikat Pengunjung di Dumai Expo 2026

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • 0Komentar

    DUMAI (KABARVIRAL.CO)-  Stan PHR di Dumai Expo 2026 sukses mencuri perhatian dengan konsep edukatif dan interaktif, mengenalkan industri hulu migas kepada pelajar sekaligus memadukan teknologi dan budaya lokal. Suara riuh antusiasme dan decak kagum memecah suasana di area Dumai Expo 2026 saat puluhan siswa mengerumuni sebuah stan yang tampak futuristik sekaligus edukatif. Di tengah hiruk-pikuk […]

expand_less