Breaking News
light_mode
Beranda » Kriminal » Polisi Tangkap Pelaku Cabul Anak di Kampar, Terungkap dari Chat WhatsApp

Polisi Tangkap Pelaku Cabul Anak di Kampar, Terungkap dari Chat WhatsApp

  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral — Polisi menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kampar. Kasus terungkap dari chat WhatsApp korban, pelaku kini ditahan dan dijerat UU Perlindungan Anak.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial JU (25), warga Kecamatan XIII Koto Kampar, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah percakapan pelaku dengan korban ditemukan melalui aplikasi WhatsApp.

Korban berinisial E (13) mengaku telah disetubuhi pelaku sebanyak tiga kali di lokasi berbeda. Peristiwa pertama terjadi pada Rabu (31/12/2025) malam di kawasan perkebunan kelapa sawit.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Saat itu, ibu korban merasa curiga dan memeriksa telepon genggam anaknya. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan percakapan WhatsApp dari pelaku yang menyinggung hubungan badan yang pernah dilakukan.

“Korban kemudian mengakui perbuatan pelaku setelah didesak oleh orang tuanya,” ujar AKP Gian, Minggu (1/2/2026).

Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar pada Jumat (30/1/2026). Menindaklanjuti laporan itu, Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama tim melakukan penyelidikan intensif dan memburu keberadaan pelaku.

Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (31/1/2026) malam saat sedang berada di sebuah warung dan bermain domino di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar.

“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” tambah Gian.

Saat ini, JU telah ditahan di sel tahanan Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut. Selain penegakan hukum, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap pemulihan psikologis korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.***

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 15 Mahasiswa Dumai Diberangkatkan ke Akamigas Cepu, 11 Orang Penerima Beasiswa Pemko

    15 Mahasiswa Dumai Diberangkatkan ke Akamigas Cepu, 11 Orang Penerima Beasiswa Pemko

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL — Sebanyak 15 Mahasiswa dari Kota Dumai resmi diberangkatkan ke Politeknik Energi dan Mineral (PEM) Akamigas Cepu pada Selasa, (23/07/2025). Dari jumlah tersebut, 11 diantaranya merupakan penerima beasiswa dari Pemerintah Kota Dumai, sementara 4 lainnya menempuh jalur mandiri. Keberangkatan para mahasiswa ini dilepas oleh Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako Dumai, Willsubandi. Ia menyampaikan […]

  • DPRD Inhil Tolak Usulan Pinjaman Rp200 Miliar ke PT SMI, Ini Alasannya

    DPRD Inhil Tolak Usulan Pinjaman Rp200 Miliar ke PT SMI, Ini Alasannya

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) untuk mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) akhirnya dipastikan batal. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil secara tegas menolak usulan tersebut setelah melalui pembahasan panjang di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhil, Ahad (7/12/2025) malam. Ketua DPRD Inhil, Iwan Taruna, saat […]

  • Dugaan Korupsi Pengadaan Pakaian Olahraga di Rohil, Aktivis Soroti Hilangnya Data LPSE

    Dugaan Korupsi Pengadaan Pakaian Olahraga di Rohil, Aktivis Soroti Hilangnya Data LPSE

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • 0Komentar

    ROHIL, KABARVIRAL – Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Kali ini, pengadaan pakaian olahraga senilai Rp2,3 miliar pada tahun 2023 melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) yang menjadi sorotan. Aktivis Lingkungan Muda Rokan Hilir, yang dipimpin oleh Muh Tas’an, mengklaim telah menemukan kejanggalan. Melalui investigasi yang mereka lakukan, data pengadaan pakaian […]

  • Tawarkan Sepeda Curian, Pria di Dumai Diciduk Polisi

    Tawarkan Sepeda Curian, Pria di Dumai Diciduk Polisi

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral– Seorang pria berinisial HS (33) diciduk polisi setelah kedapatan menawarkan sepeda hasil curian di wilayah Dumai Timur. Pelaku diamankan Tim Reskrim Polsek Dumai Timur usai diduga mencuri sepeda milik warga Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur. Kasus pencurian tersebut terungkap setelah korban, Iwan Setiawan (50), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Perintis, melaporkan kehilangan […]

  • Menang Telak, Bambang Rio Pimpin LPMK Tanjung Palas

    Menang Telak, Bambang Rio Pimpin LPMK Tanjung Palas

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Dumai Bambang Hendriyanto atau yang dikenal dengan panggilan Bambang Rio yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi (Pimred) Dumai Pos dan dumaipos-news.com resmi terpilih sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Tanjung Palas usai meraih 35 suara dalam pemilihan yang digelar pada Selasa, 17 Juni 2025. Ia […]

  • Pemerkosa dan Penganiaya Mahasiswi Bengkalis, Tersangka MR Ditangkap Polisi

    Pemerkosa dan Penganiaya Mahasiswi Bengkalis, Tersangka MR Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
    • 0Komentar

    Polisi berhasil menangkap pelaku pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi asal Desa Damai, Bengkalis. Tersangka berinisial MR (19), warga Bantan Tua, ditangkap di rumahnya pada Jumat (19/7/2024) pagi. PENANGKAPAN ini dilakukan oleh tim dari Polres Bengkalis, yang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni gunting, baju, serta celana panjang yang diduga digunakan saat kejadian. Kasat […]

expand_less