Breaking News
light_mode
Beranda » Rohil » Polres Rohil Musnahkan Hampir 4 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

Polres Rohil Musnahkan Hampir 4 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

  • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral– Polres Rokan Hilir melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar di Mapolres Rokan Hilir, Jumat (30/1/2026) pagi. Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 3.989,72 gram (3,98 kg), ekstasi sebanyak 3.495 butir, serta Happy Five (HS) sebanyak 10.000 butir.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Wakil Bupati Rokan Hilir Jhonny Charles, BBA, MBA, perwakilan DPRD Rokan Hilir, Pengadilan Negeri, BNN, Dinas Kesehatan, jajaran Forkopimda, pejabat utama Polres Rohil, serta disaksikan oleh media dan pihak terkait lainnya.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Rokan Hilir yang didukung penuh oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.

“Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti hampir 4 kilogram sabu tersebut secara langsung telah menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, Kapolres berharap sinergi dan koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dapat terus ditingkatkan dalam upaya pemberantasan narkotika.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam air mendidih yang telah dicampur cairan pembersih lantai, kemudian diaduk hingga larut sebelum akhirnya dibuang. Proses tersebut disaksikan langsung oleh para undangan dan tersangka sebagai bentuk transparansi.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang sitaan yang telah disisihkan dan sebagian dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah memperoleh penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti, menghindari penumpukan barang sitaan, serta menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba.

Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika serta mendukung terwujudnya Indonesia bebas narkoba.(fad)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buron Kasus Narkoba Diciduk di Pinggir Pantai Teluk Makmur

    Buron Kasus Narkoba Diciduk di Pinggir Pantai Teluk Makmur

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil menciduk seorang buron kasus narkoba dalam sebuah operasi yang digelar Sabtu (09/11/24) di kawasan rawan peredaran narkoba di Teluk Makmur, Dumai. Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dumai, AKP M Sodikin, razia gabungan ini merupakan bagian dari program Asta Cita dalam rangka 100 hari kerja Presiden […]

  • Polres Dumai Tangkap Sopir Pembawa 220 Butir Pil Ekstasi, Disita Uang Rp1,5 Juta

    Polres Dumai Tangkap Sopir Pembawa 220 Butir Pil Ekstasi, Disita Uang Rp1,5 Juta

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • 0Komentar

    DUMAI (KABARVIRAL.CO) – Polres Dumai menangkap seorang sopir berinisial IFN (32) dengan barang bukti 220 butir pil ekstasi seberat 103,86 gram di Dumai Timur. Polisi juga menyita uang tunai Rp1,5 juta dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah […]

  • Mantan Kepala KPPBC Dumai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

    Mantan Kepala KPPBC Dumai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • 0Komentar

    Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai, FF, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) dari tahun 2020 hingga 2023. KAPUSPENKUM Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan […]

  • Emak-Emak Sakit Ditolak Puskesmas Dayun karena Tak Punya KTP? Begini Faktanya

    Emak-Emak Sakit Ditolak Puskesmas Dayun karena Tak Punya KTP? Begini Faktanya

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • 0Komentar

    SIAK, KABARVIRAL – Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang emak-emak yang sedang sakit mengerang kesakitan, namun diduga ditolak oleh pihak Puskesmas Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, lantaran tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Video berdurasi 1 menit 43 detik itu pertama kali beredar di platform TikTok dan dengan cepat menjadi perbincangan hangat di […]

  • Siswa SD Luka Parah Usai Dianiaya ODGJ di Rokan Hilir

    Siswa SD Luka Parah Usai Dianiaya ODGJ di Rokan Hilir

    • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Rohil – Seorang murid kelas 3 SD di Bagansiapiapi, Rokan Hilir, mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Selasa (03/09/2024) siang. Peristiwa tragis ini terjadi di dalam sebuah masjid, dan terekam dalam kamera CCTV. Dalam rekaman berdurasi 1 menit 40 detik, terlihat korban yang bernama Satria sedang duduk […]

  • Bantah Tuduhan Suap, Tangis Sri Haryanti Pecah saat Bacakan Pledoi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

    Bantah Tuduhan Suap, Tangis Sri Haryanti Pecah saat Bacakan Pledoi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
    • 0Komentar

    Sri Haryanti tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas dugaan suap kasus narkotika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (23/7/2024) petang.  JAKSA yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bengkalis itu dengan terisak menyatakan dirinya tidak pernah berniat mencederai integritas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan jaksa. “Sebagai […]

expand_less