Gerebek Sarang Narkoba di Pekanbaru, Polisi Ciduk 3 Pengedar Sabu
- calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, KabarViral – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Pekanbaru. Dalam operasi yang digelar Senin (20/01/2025), tiga pelaku berhasil diringkus di dua lokasi berbeda.
Ketiga tersangka, NS alias Novan (41), IN alias Indra (36), dan RA alias Raja (26), kini harus berurusan dengan hukum. Mereka ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 13,16 gram dan satu butir ekstasi.
Penggerebekan di Sukajadi
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di Jalan Kamboja, Gang Pura Cendana, Kelurahan Sukajadi.
“Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil menangkap IN saat sedang bertransaksi dengan NS. Dari penggeledahan, ditemukan tiga paket kecil sabu dan satu butir ekstasi,” ungkap Kapolsek.
Pengembangan ke Tuanku Tambusai
Dari keterangan IN, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi RA alias Raja sebagai bandar narkoba. Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan dengan RA di Jalan Tuanku Tambusai.
“Saat RA tiba di lokasi, tim langsung melakukan pengejaran. RA sempat berusaha kabur, namun berhasil ditangkap di bawah Flyover simpang SKA,” lanjut Kapolsek.
Dari penggeledahan terhadap RA, ditemukan satu paket kecil sabu dan satu paket sabu berukuran sedang di dalam tasnya. Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Senapelan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek.(red/Isa)
- Penulis: Redaksi






