Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » 2 Warga Duri Diamankan di Pelabuhan Roro Dumai dengan 100 Gram Sabu

2 Warga Duri Diamankan di Pelabuhan Roro Dumai dengan 100 Gram Sabu

  • calendar_month Senin, 8 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dua warga Duri berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai di Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan pada Jumat (5/7/2024) pagi. Kedua pelaku yang diamankan adalah VC alias CD (28) warga Kelurahan Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dan DS alias DN (22) warga Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Keduanya diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu.

PENANGKAPAN ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada pertengahan Juni 2024. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas jual beli narkotika jenis Sabu oleh warga Kabupaten Bengkalis di sekitar Kota Dumai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan intensif.

Setelah mengumpulkan bukti dan informasi yang cukup, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai akhirnya melakukan operasi penangkapan di areal parkir Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan. Kedua tersangka ditangkap saat baru saja tiba dari Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1 paket narkotika jenis Sabu seberat 100,74 gram yang disimpan di dalam kantong celana belakang sebelah kiri VC alias CD (28). Barang bukti tersebut dibungkus dalam kotak minuman sosro warna merah. Selain itu, polisi juga menyita 2 unit handphone android milik pelaku.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.Si membenarkan penangkapan ini. “Kedua tersangka tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna narkotika jenis Sabu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine,” ujar AKP M. Sodikin pada Minggu (7/7/2024).

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas AKP M. Sodikin.**

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Executive GM Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Ajak Seluruh Pekerja Aktualisasikan Nilai Pancasila 

    Executive GM Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Ajak Seluruh Pekerja Aktualisasikan Nilai Pancasila 

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • 0Komentar

    DUMAI (KABARVIRAL.CO)— PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dumai) menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2026, Senin (1/6). Peringatan Harlah Pancasila tidak sekedar menjadi refleksi sejarah lahirnya ideologi bangsa, namun juga menjadi momentum untuk meneguhkan kembali komitmen terhadap implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa, bernegara, serta menjaga persatuan. Selain […]

  • Sugiyarto Lantik 48 Pejabat Pemko Dumai, Camat hingga Lurah Berganti

    Sugiyarto Lantik 48 Pejabat Pemko Dumai, Camat hingga Lurah Berganti

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar

    DUMAI (KABARVIRAL.CO)- Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto melantik 48 pejabat administrator dan pengawas, termasuk camat, lurah, sekretaris OPD, dan kepala bidang dalam rotasi jabatan. Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, kembali melantik dan mengambil sumpah jabatan 48 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Dumai. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berlangsung khidmat di […]

  • Imigrasi Dumai Hadirkan M-Paspor, Layanan Paspor Tanpa Antre dan Anti-Calo

    Imigrasi Dumai Hadirkan M-Paspor, Layanan Paspor Tanpa Antre dan Anti-Calo

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral — Komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik kembali dibuktikan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai. Melalui gebrakan digital bernama M-Paspor, masyarakat kini dapat mengurus paspor dengan lebih cepat, mudah, dan tanpa harus berhadapan dengan antrean panjang ataupun praktik percaloan yang selama ini dikeluhkan. Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Ruhiyat M Tolib, menegaskan bahwa inovasi ini lahir […]

  • Sabu Diselipkan dalam Roti, Mahasiswi Cantik Ini Ditangkap di Lapas Pekanbaru

    Sabu Diselipkan dalam Roti, Mahasiswi Cantik Ini Ditangkap di Lapas Pekanbaru

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Seorang mahasiswi berinisial CK (19) tertangkap basah saat mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai, Pekanbaru. Sabu tersebut disembunyikan dalam kemasan roti gabin yang dititipkan untuk narapidana. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Agus Pritiatno, mengungkapkan bahwa penyelundupan ini terdeteksi saat petugas melakukan […]

  • Polairud Dumai Gagalkan Penyelundupan 5 Korban TPPO ke Malaysia

    Polairud Dumai Gagalkan Penyelundupan 5 Korban TPPO ke Malaysia

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL– Sat Polairud Polres Dumai berhasil menggagalkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan lima korban yang hendak diselundupkan secara ilegal ke Malaysia. Penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Terminal RoRo Bandar Sri Junjungan, Kamis (23/1). Kasat Polairud Polres Dumai, AKP B. Purba, S.H., yang mewakili Kapolres […]

  • Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Adat Toraja, Wajib Serahkan 48 Kerbau, 48 Babi dan Tanggung Jawab Moral Rp2 Miliar

    Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Adat Toraja, Wajib Serahkan 48 Kerbau, 48 Babi dan Tanggung Jawab Moral Rp2 Miliar

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL – Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) di Tana Toraja setelah candaan dianggap menyinggung nilai budaya. Ia diwajibkan menyerahkan 48 ekor kerbau, 48 ekor babi, dan menanggung tanggung jawab moral senilai Rp2 miliar untuk memulihkan kehormatan adat Toraja. Dalam keputusan yang diumumkan pada Jumat (7/11/2025), Ketua Umum TAST, […]

expand_less