2 Warga Duri Diamankan di Pelabuhan Roro Dumai dengan 100 Gram Sabu

Dua warga Duri berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai di Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan pada Jumat (5/7/2024) pagi.
Dua tersangka dan barang bukti diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai di Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan pada Jumat (5/7/2024) pagi.

Dua warga Duri berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai di Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan pada Jumat (5/7/2024) pagi. Kedua pelaku yang diamankan adalah VC alias CD (28) warga Kelurahan Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dan DS alias DN (22) warga Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Keduanya diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu.

PENANGKAPAN ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada pertengahan Juni 2024. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas jual beli narkotika jenis Sabu oleh warga Kabupaten Bengkalis di sekitar Kota Dumai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan intensif.

Setelah mengumpulkan bukti dan informasi yang cukup, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai akhirnya melakukan operasi penangkapan di areal parkir Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan. Kedua tersangka ditangkap saat baru saja tiba dari Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1 paket narkotika jenis Sabu seberat 100,74 gram yang disimpan di dalam kantong celana belakang sebelah kiri VC alias CD (28). Barang bukti tersebut dibungkus dalam kotak minuman sosro warna merah. Selain itu, polisi juga menyita 2 unit handphone android milik pelaku.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.Si membenarkan penangkapan ini. “Kedua tersangka tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna narkotika jenis Sabu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine,” ujar AKP M. Sodikin pada Minggu (7/7/2024).

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas AKP M. Sodikin.**