Breaking News
light_mode
Beranda » Rohil » Dinilai Tebang Pilih, Satpol PP Rohil Gusur PKL, Prostitusi Diduga Dibiarkan 

Dinilai Tebang Pilih, Satpol PP Rohil Gusur PKL, Prostitusi Diduga Dibiarkan 

  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kabarviral – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menjadi sorotan publik. Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan perkotaan Bagansiapiapi dinilai tidak dibarengi dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) secara menyeluruh dan berkeadilan.

Sorotan itu muncul setelah Satpol PP Rohil melakukan kegiatan penertiban dan penggusuran PKL yang dinilai merusak estetika wajah kota, beberapa hari lalu. Namun di sisi lain, publik menilai aparat penegak Perda terkesan tutup mata terhadap dugaan praktik prostitusi yang berlangsung di sejumlah hotel, penginapan (losmen), serta tempat hiburan malam (THM) di Kota Bagansiapiapi.

Sejumlah warga menyebut penegakan aturan tersebut terkesan tebang pilih. PKL yang mayoritas merupakan masyarakat kecil justru menjadi sasaran utama penertiban, sementara tempat usaha yang diduga melanggar norma dan aturan hukum seolah dibiarkan beroperasi tanpa tindakan tegas.

Kritik keras datang dari salah seorang pedagang kaki lima yang kiosnya ikut digusur dalam penertiban tersebut. Ia mempertanyakan sikap Satpol PP Rohil yang dinilai tidak adil dalam menjalankan tugas dan fungsi.

“Kenapa kami masyarakat kecil yang hanya cari makan digusur, sementara hotel, losmen, dan tempat karaoke yang diduga menyediakan jasa prostitusi dibiarkan? Ada apa ini?” ujarnya kepada media, Senin (26/01/2026).

Bahkan, berdasarkan pengakuan narasumber terpercaya, dugaan praktik prostitusi di sejumlah hotel, penginapan dan tempat hiburan malam (THM)  tersebut bukan lagi menjadi rahasia umum. Salah seorang pemilik usaha karaoke di Bagansiapiapi menyebutkan praktik tersebut sudah menjadi bagian dari strategi menarik pengunjung.

“Kalau tidak ada seperti itu, tidak ada tamu yang datang,” ucapnya singkat.

Praktik tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, Pasal 426 menegaskan bahwa setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain untuk melakukan prostitusi dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp200 juta.

Selain itu, Pasal 506 KUHP juga mengatur ancaman pidana maksimal satu tahun penjara bagi pihak yang mengambil keuntungan dari praktik prostitusi. Tak hanya sanksi pidana, pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas Pariwisata juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penyegelan hingga pencabutan izin usaha bagi tempat usaha yang melanggar peruntukan izin.

Publik pun mendesak Satpol PP Rohil agar bertindak adil dan profesional dalam menegakkan Perda tanpa pandang bulu. Jika PKL dinilai merusak keindahan kota, maka hotel, penginapan, dan tempat hiburan malam yang diduga menjadi sarang maksiat juga harus ditertibkan.

Masyarakat menilai, apabila Satpol PP Rohil tidak berani melakukan penindakan terhadap tempat-tempat usaha tersebut, maka kredibilitas dan komitmen penegakan Perda patut dipertanyakan.

Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP Rokan Hilir belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut.(fad)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Memo Bocor! Direktur PT Pembangunan Dumai Dituding Langgar Aturan

    Memo Bocor! Direktur PT Pembangunan Dumai Dituding Langgar Aturan

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • 0Komentar

    Nama Aditya Romas, Direktur PT Pembangunan Dumai, tengah menjadi sorotan publik setelah beredarnya sebuah memo yang menunjukkan dirinya ditunjuk sebagai Project Manager (PM) dalam pekerjaan kontrak jasa-jasa pendukung operasi di HCT Pertamina Hulu Rokan (PHR). PENUNJUKAN ini diketahui melalui memo Konsorsium PT Russindo Rekayasa Pranata – PT Bina Rekayasa Anugrah bernomor 240/KSO/RRP-BRA/VI/2024 yang tersebar di […]

  • Istana Siak Resmi Ditetapkan sebagai Museum Nasional

    Istana Siak Resmi Ditetapkan sebagai Museum Nasional

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Kementerian Kebudayaan RI resmi menetapkan Istana Siak Asserayah Al-Hasyimiah sebagai museum nasional setelah lolos verifikasi NPNM. Penetapan ini memperkuat status cagar budaya Siak dan memastikan pengelolaan, perawatan, serta pendanaannya menjadi prioritas pemerintah pusat dan Provinsi Riau. Penetapan Istana Siak Asserayah Al-Hasyimiah jadi museum tertuang pada surat pemberitahuan Kementerian Kebudayaan RI nomor : 0977/L.L3/KB.13.02/2025 […]

  • Menu Bakso dan Kacang di SD Dumai Jadi Sorotan, Dinilai Tak Seimbang Budget

    Menu Bakso dan Kacang Tojin di SD Dumai Jadi Sorotan, Dinilai Tak Seimbang Budget

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan publik. Kali ini, keluhan datang dari para wali murid siswa sekolah dasar di Kelurahan Tanjung Palas, Kota Dumai, terkait menu MBG yang dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang telah ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Sorotan tersebut mencuat setelah ratusan siswa SD menerima paket MBG berupa bakso, […]

  • Janji Manis Investasi Dapur SPPG Berujung Tipu-Tipu, Dua Warga Rugi Rp400 Juta

    Janji Manis Investasi Dapur SPPG Berujung Tipu-Tipu, Dua Warga Rugi Rp400 Juta

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Dua warga Lampung Tengah rugi Rp400 juta akibat investasi dapur SPPG bodong. Korban lapor ke Polda Lampung namun kasus dianggap perdata. Harapan dua warga Lampung Tengah untuk meraih keuntungan melalui investasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berubah menjadi kerugian besar. Mereka melapor ke Polda Lampung setelah merasa ditipu oleh pria berinisial VBM, […]

  • Pengedar Sabu di Kampar Buang Bukti ke Luar Jendela, Tapi Gagal Kabur

    Pengedar Sabu di Kampar Buang Bukti ke Luar Jendela, Tapi Gagal Kabur

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • 0Komentar

    KAMPAR, KABARVIRAL  – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu dalam operasi di Dusun III Padang Terap, Desa Muaro Jolai, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Selasa (4/3/2025). Ketiga tersangka yang diamankan berinisial MF (27), AZ (29), dan AW (22). Aksi penangkapan ini […]

  • Dua Orang Diamankan Polisi di Kampung Dalam Pekanbaru

    Dua Orang Diamankan Polisi di Kampung Dalam Pekanbaru, Sabu dan Ekstasi Disita

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni seorang laki-laki berinisial M BN alias Naim dan seorang perempuan berinisial Ardha. Keduanya diamankan saat berada […]

expand_less