Breaking News
light_mode
Beranda » Rohil » Dinilai Tebang Pilih, Satpol PP Rohil Gusur PKL, Prostitusi Diduga Dibiarkan 

Dinilai Tebang Pilih, Satpol PP Rohil Gusur PKL, Prostitusi Diduga Dibiarkan 

  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kabarviral – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menjadi sorotan publik. Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan perkotaan Bagansiapiapi dinilai tidak dibarengi dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) secara menyeluruh dan berkeadilan.

Sorotan itu muncul setelah Satpol PP Rohil melakukan kegiatan penertiban dan penggusuran PKL yang dinilai merusak estetika wajah kota, beberapa hari lalu. Namun di sisi lain, publik menilai aparat penegak Perda terkesan tutup mata terhadap dugaan praktik prostitusi yang berlangsung di sejumlah hotel, penginapan (losmen), serta tempat hiburan malam (THM) di Kota Bagansiapiapi.

Sejumlah warga menyebut penegakan aturan tersebut terkesan tebang pilih. PKL yang mayoritas merupakan masyarakat kecil justru menjadi sasaran utama penertiban, sementara tempat usaha yang diduga melanggar norma dan aturan hukum seolah dibiarkan beroperasi tanpa tindakan tegas.

Kritik keras datang dari salah seorang pedagang kaki lima yang kiosnya ikut digusur dalam penertiban tersebut. Ia mempertanyakan sikap Satpol PP Rohil yang dinilai tidak adil dalam menjalankan tugas dan fungsi.

“Kenapa kami masyarakat kecil yang hanya cari makan digusur, sementara hotel, losmen, dan tempat karaoke yang diduga menyediakan jasa prostitusi dibiarkan? Ada apa ini?” ujarnya kepada media, Senin (26/01/2026).

Bahkan, berdasarkan pengakuan narasumber terpercaya, dugaan praktik prostitusi di sejumlah hotel, penginapan dan tempat hiburan malam (THM)  tersebut bukan lagi menjadi rahasia umum. Salah seorang pemilik usaha karaoke di Bagansiapiapi menyebutkan praktik tersebut sudah menjadi bagian dari strategi menarik pengunjung.

“Kalau tidak ada seperti itu, tidak ada tamu yang datang,” ucapnya singkat.

Praktik tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, Pasal 426 menegaskan bahwa setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain untuk melakukan prostitusi dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp200 juta.

Selain itu, Pasal 506 KUHP juga mengatur ancaman pidana maksimal satu tahun penjara bagi pihak yang mengambil keuntungan dari praktik prostitusi. Tak hanya sanksi pidana, pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas Pariwisata juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penyegelan hingga pencabutan izin usaha bagi tempat usaha yang melanggar peruntukan izin.

Publik pun mendesak Satpol PP Rohil agar bertindak adil dan profesional dalam menegakkan Perda tanpa pandang bulu. Jika PKL dinilai merusak keindahan kota, maka hotel, penginapan, dan tempat hiburan malam yang diduga menjadi sarang maksiat juga harus ditertibkan.

Masyarakat menilai, apabila Satpol PP Rohil tidak berani melakukan penindakan terhadap tempat-tempat usaha tersebut, maka kredibilitas dan komitmen penegakan Perda patut dipertanyakan.

Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP Rokan Hilir belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut.(fad)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Istana Siak Resmi Ditetapkan sebagai Museum Nasional

    Istana Siak Resmi Ditetapkan sebagai Museum Nasional

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Kementerian Kebudayaan RI resmi menetapkan Istana Siak Asserayah Al-Hasyimiah sebagai museum nasional setelah lolos verifikasi NPNM. Penetapan ini memperkuat status cagar budaya Siak dan memastikan pengelolaan, perawatan, serta pendanaannya menjadi prioritas pemerintah pusat dan Provinsi Riau. Penetapan Istana Siak Asserayah Al-Hasyimiah jadi museum tertuang pada surat pemberitahuan Kementerian Kebudayaan RI nomor : 0977/L.L3/KB.13.02/2025 […]

  • Transaksi Narkoba di Hotel, Tiga Pemuda Diamankan dengan Sabu 17.83 Gram

    Transaksi Narkoba di Hotel, Tiga Pemuda Diamankan dengan Sabu 17.83 Gram

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL– Tim Satres Narkoba Polres Dumai berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di sebuah hotel di Jalan Ahmad Yani. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 17,83 gram. Ketiga pria yang diamankan adalah SJ (19), warga Kelurahan Tanjung Palas, Kota Dumai, HQ (19), warga Jaya […]

  • Sekolah Baru Harapan Baru, Apical dan Pemko Dumai Resmikan SDN 001 Lubuk Gaung

    Sekolah Baru Harapan Baru, Apical dan Pemko Dumai Resmikan SDN 001 Lubuk Gaung

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL — Lebih dari 100 siswa SDN 001 Lubuk Gaung kini dapat belajar di lingkungan yang lebih aman dan nyaman menyusul diresmikannya kompleks sekolah baru yang dibangun atas kerja sama antara Apical Group dan Pemerintah Kota Dumai. Gedung baru ini menggantikan fasilitas lama yang terletak di dekat perlintasan kendaraan berat yang dapat meningkatkan risiko […]

  • Suasana di Polresta Pekanbaru tempat pemeriksaan para pejabat yang terkena operasi tangkap tangan KPK.

    Pj Wali Kota Pekanbaru Ditangkap KPK, Harta Kekayaannya Capai Rp1,9 Miliar

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA, KABARVIRAL – Risnandar Mahiwa, Pj Wali Kota Pekanbaru terjerat OTT KPK. Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki total harta kekayaan senilai Rp1,9 miliar. Data ini tercatat dalam laporan harta kekayaan yang disampaikan ke KPK pada 18 Maret 2024, saat Risnandar masih […]

  • Remaja 15 Tahun Tertangkap Curi Perhiasan Emas 26 Gram di Dumai

    Remaja 15 Tahun Tertangkap Curi Perhiasan Emas 26 Gram di Dumai

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Dumai – Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial MF harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap mencuri perhiasan emas seberat 26 gram di Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan pada Rabu (14/08/24), setelah menerima laporan dari korban pencurian. Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kanit Reskrim […]

  • Rutan Dumai Razia Blok Hunian, Temukan Sajam dan Handphone

    Rutan Dumai Razia Blok Hunian, Temukan Sajam dan Handphone

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Petugas Rutan Kelas II Dumai bersama APH dan Kodim 0320 Dumai merazia blok hunian, Senin (13/1). Razia beberapa jam itu menemukan handphone, senjata tajam dari sendok, mancis, dan kabel listrik milik warga binaan. Karutan Dumai, Yudhi Khairudin, melalui Kepala KPR Warisman Sihotang, menyatakan razia memberantas HALINAR (Handphone, Pungli, Narkoba). “Komitmen kami menjadikan […]

expand_less