Remaja 15 Tahun Tertangkap Curi Perhiasan Emas 26 Gram di Dumai
- calendar_month Sabtu, 17 Agt 2024
- print Cetak

Ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabarviral, Dumai – Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial MF harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap mencuri perhiasan emas seberat 26 gram di Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan pada Rabu (14/08/24), setelah menerima laporan dari korban pencurian.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, Ipda Ahmad Harapan Tambak, mengungkapkan bahwa MF diduga kuat telah mencuri perhiasan emas milik SH (28), seorang pekerja di PT CSK (Cemerlang Samudra Kontrindo). Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (13/08/24) ketika SH terbangun dari tidurnya dan menyadari bahwa HP serta tas sandangnya yang bermerk Eiger dan berwarna hitam telah hilang.
Di dalam tas tersebut, SH menyimpan dua kalung emas seberat 16 gram, satu gelang emas seberat 5 gram, dan satu cincin emas seberat 5 gram. Dengan kehilangan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Sembilan.
Mendapat laporan, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan langsung bergerak mengumpulkan informasi dari masyarakat setempat. Setelah melakukan pelacakan dan mendapatkan keterangan yang cukup, MF akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Setelah kita mendapatkan berbagai keterangan dari masyarakat, akhirnya MF berhasil kita bekuk tanpa adanya perlawanan,” ujar Ipda Ahmad Harapan Tambak.
Saat diinterogasi, MF dengan jelas mengakui perbuatannya kepada penyidik. Akibat tindakannya, korban SH diperkirakan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. MF kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






