Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Tindaklanjuti SE Gubernur Riau, Pemkab Rohul Larang Penggunaan Galian C Ilegal

Tindaklanjuti SE Gubernur Riau, Pemkab Rohul Larang Penggunaan Galian C Ilegal

  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral -Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) memperketat penggunaan material galian C pada seluruh kegiatan proyek fisik Tahun Anggaran 2026. Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Riau, seluruh proyek di Rohul dilarang menggunakan galian C ilegal dan diwajibkan mengambil material dari perusahaan pemegang izin resmi.

Kebijakan tersebut ditegaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohul Margono SSos MM melalui Sekretaris Bapenda Zulheri SE MSi menjawab Riaupos.co, Selasa (6/1/2025).

Dalam surat edaran itu ditegaskan larangan penggunaan material yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin. Proyek yang kedapatan menggunakan material dari penambangan tanpa izin terancam dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengawali tahun 2026, lanjut Zulheri, pihaknya melakukan pendataan ulang sekaligus verifikasi koordinat lokasi pengambilan galian C milik para pengusaha tambang kuari yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rohul. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh lokasi penambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tata ruang yang berlaku.

Bapenda Rohul, lanjutnya akan mengevaluasi setiap titik koordinat lokasi tambang galian C. Apabila secara administrasi dan aturan tata ruang lokasi tersebut tidak memungkinkan untuk diterbitkan izin, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Pelaksanaan kegiatan proyek Tahun Anggaran 2026, sesuai arahan pimpinan dan Surat Edaran Gubernur Riau, wajib mengambil material dari wajib pajak galian C yang berizin,” tegas Zulheri lagi.

Zulheri juga mengimbau para pengusaha crusher di Kabupaten Rohul, agar transparan dalam menyampaikan data sumber MBLB yang digunakan. “Jika ada laporan masyarakat dan ditemukan menggunakan material dari galian C ilegal, maka akan dikenakan sanksi administratif hingga denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

Bilamana, pengusaha Crusher tidak melaporkan sumber material yang digunakan, berarti tidak transparan. Itu termasuk pelanggaran dan bisa dikenakan sanksi. Selain proyek pemerintah, pengawasan juga akan diperluas ke perusahaan perkebunan dan sektor migas yang menggunakan material galian C untuk perawatan jalan perusahaan. “Seluruh pemakaian material galian C, baik perorangan maupun perusahaan, wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah,” katanya

Zulheri menegaskan aktivitas penambangan galian C hanya diperbolehkan bagi perusahaan yang telah mengantongi izin operasi produksi. Selama ini masih ditemukan perusahaan yang baru memiliki IUP, namun sudah melakukan aktivitas penambangan.

Berdasarkan data sementara dari Pemerintah Provinsi Riau yang diterima Bapenda Rohul, katanya, terdapat 32 lokasi kuari yang beroperasi di wilayah Rohul. Namun, baru tiga perusahaan yang telah mengantongi izin penambangan, masing-masing dua lokasi di Kecamatan Bangun Purba dan satu lokasi di Kecamatan Pagaran Tapah. Sementara sejumlah pemilik galian C lainnya masih dalam proses perizinan melalui sistem OSS.

Dari sisi pendapatan, Zulheri berharap sektor MBLB diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun 2026, target PAD dari sektor ini sebesar Rp6 miliar. Sedangkan pada tahun 2025, dari target Rp6,1 miliar, realisasi baru mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

“Kita harapkan, dengan penertiban penggunaan material galian C berizin, selain menjaga kelestarian lingkungan, juga dapat meningkatkan PAD serta menekan praktik penambangan ilegal di Kabupaten Rohul,” tutupnya.**
Sumber: riaupos.co

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resepsionis Curiga, Ternyata Pensiunan TNI Sudah Tak Bernyawa di Dalam Kamar

    Resepsionis Curiga, Ternyata Pensiunan TNI Sudah Tak Bernyawa di Dalam Kamar

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • 0Komentar

    TEMBILAHAN, KABARVIRAL – Seorang pensiunan TNI Angkatan Darat ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di salah satu kamar penginapan di kawasan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, pada Sabtu (12/4/2025) sore. Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, mengungkapkan bahwa korban diketahui bernama Irawan, pensiunan TNI yang menginap di kamar nomor 11 […]

  • Gara-Gara Lapak Parkir, Pria di Duri Tewas Ditikam di Pasar Sukaramai

    Gara-Gara Lapak Parkir, Pria di Duri Tewas Ditikam di Pasar Sukaramai

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Gara-gara lapak parkir, seorang pria di Kecamatan Mandau tewas ditikam di Pasar Sukaramai, Duri Barat. Pelaku berhasil ditangkap Polres Bengkalis. Polres Bengkalis mengamankan seorang pria berinisial MR (52) terkait kasus penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, berdasarkan penyelidikan, pelaku berinisial MR […]

  • Apmasir Minta Polda Riau Tindaklanjuti Skandal Proyek Mangkrak Sikoncang Tahun 2022

    Apmasir Minta Polda Riau Tindaklanjuti Skandal Proyek Mangkrak Sikoncang Tahun 2022

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Aliansi Pemuda Dan Mahasiswa Pesisir Riau (APMASIR Riau) Fadli Muhammad menyampaikan lewat media online di balik gagalnya proyek pengadaan aplikasi bernama Sikoncang (sistem informasi kepenghuluan online nan canggih) yang dianggarkan dari Dana Desa (DD) se Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Hingga kini dinilai belum berjalan maksimal dan bahkan terkesan gagal alias mangkrak […]

  • Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru Digerebek

    Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru Digerebek, 160 Juta Batang Senilai Rp300 Miliar Disita

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Sebuah gudang penimbunan rokok ilegal berskala besar di Kota Pekanbaru berhasil digerebek petugas pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam operasi tersebut, Bea Cukai mengamankan tiga orang terduga pelaku serta menyita barang bukti dalam jumlah fantastis. Direktur Jenderal Bea […]

  • Korupsi KUR Rp1,9 Miliar di BRI Rumbai Segera Disidangkan

    Korupsi KUR Rp1,9 Miliar di BRI Rumbai Segera Disidangkan

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • 0Komentar

    PEKANBARU (KABARVIRAL.CO) – Kejaksaan Negeri Pekanbaru melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran KUR di Bank BRI Unit Rumbai ke jaksa penuntut umum. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,9 miliar. Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI […]

  • 73 Pekerja Migran Tiba di Dumai Usai Dideportasi dari Malaysia, Ini Asal Daerahnya

    73 Pekerja Migran Tiba di Dumai Usai Dideportasi dari Malaysia, Ini Asal Daerahnya

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Sebanyak 73 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan oleh pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Dumai, Riau. Setibanya di tanah air, para PMI tersebut langsung didata dan dipulangkan ke daerah asal masing-masing yang tersebar di 11 provinsi di Indonesia. Kapal Feri MV Indomal Dinasty yang mengangkut para PMI tersebut bertolak dari Pelabuhan Internasional Malaka dan […]

expand_less