Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru Digerebek, 160 Juta Batang Senilai Rp300 Miliar Disita
- calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Sebuah gudang penimbunan rokok ilegal berskala besar di Kota Pekanbaru berhasil digerebek petugas pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam operasi tersebut, Bea Cukai mengamankan tiga orang terduga pelaku serta menyita barang bukti dalam jumlah fantastis.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif yang dilakukan selama hampir empat bulan. Penindakan baru dilakukan setelah petugas memastikan aktivitas penimbunan rokok ilegal berlangsung aktif dan terorganisir di lokasi tersebut.
“Di gudang ini kita melihat begitu banyak rokok ilegal. Ini adalah keberhasilan besar yang dicapai melalui proses pengawasan yang panjang, hampir empat bulan. Saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh tim yang terlibat,” ujar Djaka, Rabu (7/1/2026).
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sekitar 160 juta batang rokok ilegal, baik produk impor maupun produksi dalam negeri. Nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai kurang lebih Rp300 miliar, menjadikannya salah satu pengungkapan rokok ilegal terbesar pada awal tahun 2026.
Djaka menegaskan, peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman serius terhadap penerimaan negara dan iklim usaha yang sehat. Oleh karena itu, Bea Cukai terus melakukan penindakan secara berkelanjutan di berbagai wilayah rawan.
“Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai telah berhasil mengungkap hampir 1,1 miliar batang rokok ilegal di seluruh Indonesia. Ini bukti bahwa kami konsisten dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha ilegal,” tegasnya.
Menurut Djaka, Pekanbaru merupakan wilayah strategis di pesisir Sumatera yang rawan terhadap praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal, mengingat aksesnya yang dekat dengan jalur perdagangan internasional. Namun ia menegaskan, negara tidak akan tinggal diam.
“Pekanbaru memang wilayah rawan, tetapi kami pastikan negara hadir. Penindakan seperti ini akan terus kami lakukan,” katanya.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang terduga pelaku yang berada di lokasi gudang. Meski demikian, ketiganya belum ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyelidikan dan pendalaman kasus masih berlangsung.
“Kami tidak berhenti pada pelaku yang berada di gudang saja. Penelusuran akan terus dilakukan hingga ke pihak yang paling bertanggung jawab, termasuk pemilik pergudangan dan jaringan di atasnya,” jelas Djaka.
Ia juga memastikan bahwa gudang penimbunan rokok ilegal tersebut telah beroperasi cukup lama dan tidak muncul secara tiba-tiba. Hal itu diperkuat dengan hasil pengawasan berkelanjutan yang dilakukan petugas sebelum penindakan.
“Berdasarkan pengamatan kami, aktivitas ini sudah berlangsung lama. Karena itu, penindakan tegas perlu dilakukan agar memberikan efek jera,” pungkasnya.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara Bea Cukai terus mengembangkan kasus guna membongkar jaringan peredaran rokok ilegal yang lebih luas.***
- Penulis: Redaksi






