Breaking News
light_mode
Beranda » Kriminal » Sakit Hati Tak Mau Rujuk, Pria di Kampar Bakar Rumah Mantan Istri

Sakit Hati Tak Mau Rujuk, Pria di Kampar Bakar Rumah Mantan Istri

  • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral – Jajaran Polsek Kampar berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (34) yang diduga membakar rumah milik mantan istrinya, RE (30), di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Pelaku diamankan pada Selasa (23/12/2025) siang, kurang dari 24 jam setelah peristiwa kebakaran terjadi. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV, sehingga memudahkan polisi dalam mengungkap identitas dan keberadaannya.

AR, yang merupakan warga Desa Penyasawan, ditangkap saat berada di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, tanpa perlawanan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, motif pelaku diduga karena sakit hati lantaran mantan istrinya menolak untuk rujuk dan diketahui telah memiliki kekasih baru.

“Pelaku nekat membakar rumah mantan istrinya karena tidak terima ditinggalkan. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil cukup besar,” ujar AKP Asdisyah, Rabu (24/12/2025).

Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Senin (23/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Seorang saksi bernama Yuda Aria Pratama, tetangga korban, melihat api muncul dari bagian loteng ruang tamu rumah korban. Saat itu, korban telah berada di luar rumah untuk menyelamatkan diri.

Tak lama kemudian, satu unit mobil pemadam kebakaran Kabupaten Kampar tiba di lokasi dan melakukan pemadaman api dibantu warga sekitar. Sekitar pukul 05.00 WIB, api berhasil dipadamkan dan dilanjutkan dengan proses pendinginan.

Unit Reskrim Polsek Kampar selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa kebakaran tersebut disengaja dan mengarah kepada mantan suami korban.

“Setelah dilakukan pendalaman, diketahui pelaku berada di Desa Kualu Nenas. Tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku,” jelas Kapolsek.

Saat diperiksa, AR mengakui perbuatannya telah membakar rumah mantan istrinya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa, namun kerugian materiil akibat kebakaran ditaksir mencapai sekitar Rp650 juta.**

Sumber: riaupos.com

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kronologi Lengkap OTT KPK: Dari Rumah Dinas Wali Kota hingga Kos Mahasiswa

    Kronologi Lengkap OTT KPK di Pekanbaru: Dari Rumah Dinas Wali Kota hingga Kos Mahasiswa

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA, KABARVIRAL –  Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Pekanbaru, Riau, pada Senin (2/12) malam, berhasil mengungkap skema dugaan korupsi yang melibatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dan dua pejabat lainnya. Berikut kronologi lengkapnya: Informasi Awal: Transfer Mencurigakan Rp300 Juta OTT ini bermula dari informasi bahwa […]

  • 8 Partai Nonparlemen Desak PT Diturunkan Jadi 1 Persen

    8 Partai Nonparlemen Desak PT Diturunkan Jadi 1 Persen

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Delapan partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendeklarasikan Sekretariat Bersama (SEKBER) dan menuntut penurunan Parliamentary Threshold menjadi 1 persen dari sekarang 4 persen. Mereka sepakat memperjuangkan revisi kebijakan pemilu, pendanaan politik, dan sistem campuran pada Pemilu 2028. Permintaan ini disampaikan partai nonparlemen ini dalam rangka memperjuangkan suara rakyat. Adapaun […]

  • Pria di Kandis Ditahan Polisi Usai Hamili Gadis di Bawah Umur

    Pria di Kandis Ditahan Polisi Usai Hamili Gadis di Bawah Umur

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Kandis – Seorang pria berinisial FA (24) di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah aksi bejatnya terungkap. FA ditangkap polisi usai menyetubuhi dan menghamili seorang gadis di bawah umur berinisial KA (17). Kapolsek Kandis, Kompol David Richardo, dalam keterangan persnya pada Rabu (14/08/24), mengonfirmasi penahanan terhadap FA. Penangkapan […]

  • KONI Rohil Lepaskan Atlet Perserosi pada Ajang Bergengsi di Pekanbaru 

    KONI Rohil Lepaskan Atlet Perserosi pada Ajang Bergengsi di Pekanbaru 

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Pekanbaru – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Rokan Hilir secara resmi melepas atlet cabang olahraga Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Perserosi) untuk mengikuti ajang bergengsi yang akan digelar di Pekanbaru. Kegiatan pelepasan tersebut berlangsung dengan penuh semangat dan dihadiri oleh pengurus KONI Rohil Riwasyah,S.stp.,Msi selaku ketua, pelatih, serta para atlet yang akan […]

  • Penyiksaan Bocah 6 Tahun di Rohul

    Orang Tua Kandung Jadi Tersangka Penyiksaan Bocah 6 Tahun di Rohul

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Seorang bocah perempuan berusia 6 tahun di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, diduga menjadi korban kekerasan oleh orang tua kandungnya sendiri. Korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dengan tangan terikat kain serta wajah dipenuhi luka dan lebam. Kasus tersebut diungkap Polsek Bonai Darussalam setelah menerima laporan masyarakat pada Jumat (9/1/2026) malam. Peristiwa terjadi di […]

  • Seleksi kompetensi PPPK Tahap I di Lingkungan Pemko Dumai Tahun 2024 di Grand Suka Hotel Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.

    1749 Peserta Berebut Kursi PPPK di Pemko Dumai, Tes CAT Diawasi BKN

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2024
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Suasana di Grand Suka Hotel, Pekanbaru, begitu riuh saat sebanyak 1.749 peserta memadati lokasi seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I untuk Pemko Dumai, Kamis (12/12/2024). Seleksi yang berlangsung hingga Sabtu (14/12/2024) ini menjadi ajang penting bagi para tenaga kontrak di berbagai sektor untuk mengamankan status sebagai PPPK, sebuah […]

expand_less