Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Pria 42 Tahun Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga di Sungai Sembilan

Pria 42 Tahun Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga di Sungai Sembilan

  • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, KABARVIRAL – Seorang pria berinisial I (42) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polsek Sungai Sembilan setelah diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga. Insiden ini terjadi di Jalan Rejosari Mampu Jaya, Kelurahan Tanjung Penyebal, Kecamatan Sungai Sembilan.

Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H SIK MM, melalui Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi SAP, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dan tengah menjalani proses penyidikan. “Saat ini, pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Edwi kepada awak media, Kamis (27/2/2025).

Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa ini bermula pada 21 Februari 2025 ketika korban, AS (27), tengah beristirahat di rumahnya. Korban kemudian mendengar kegaduhan di luar dan mencoba menengahi perdebatan antara pelaku dengan seorang saksi. Namun, alih-alih mereda, pelaku justru melayangkan pukulan kepada AS, yang mengakibatkan korban mengalami luka fisik.

“Tindakan ini mengakibatkan korban mengalami luka fisik, sehingga kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tambah Edwi.

Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Namun, berkat penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, keberadaan pelaku berhasil dilacak. Tim yang dipimpin oleh Aiptu David mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sebuah kafe di Jalan PU, Gang Bangun Sari.

Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (26/2/2025) malam tanpa perlawanan.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban. Saat ini, yang bersangkutan diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Edwi.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Polsek Sungai Sembilan menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Edwi.(red/isa)

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suami Bakar Istri di Paluta, Emosi Gegara Sering Ajak Cerai

    Suami Bakar Istri di Paluta, Emosi Gegara Sering Ajak Cerai

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Pria berinisial HY (55) di Padang Lawas Utara (Paluta) membakar istrinya usai cekcok rumah tangga terkait permintaan cerai. Pelaku ditahan dan dijerat UU KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara. Seorang pria berinisial HY (55) tega membakar istrinya, NS (53) di Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, lantaran emosi karena sang istri terus-terusan mengajak cerai. […]

  • Kobaran api melalap deretan ruko dan rumah warga di Pasar Rabu, Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (11/2/2026) malam. Sedikitnya 25 unit bangunan dilaporkan hangus terbakar, diduga akibat arus pendek listrik.

    Pasar Rabu Rohul Dilalap Api! 25 Ruko dan Rumah Warga Jadi Abu dalam Hitungan Jam

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Kebakaran hebat melanda Pasar Rabu Desa Pekan Tebih, Kepenuhan Hulu, Rohul, Rabu (11/2/2026) malam. Sebanyak 25 ruko dan rumah warga hangus terbakar, diduga akibat arus pendek listrik, tanpa korban jiwa. Si jago merah melalap puluhan rumah toko (ruko) semi permanen dan rumah warga di Pasar Rabu, Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten […]

  • DPU Dumai Catat 900 Ruas Jalan Kota Kurang Baik, Perbaikan Dilakukan Bertahap

    DPU Dumai Catat 900 Ruas Jalan Kota Kurang Baik, Perbaikan Dilakukan Bertahap

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Dumai – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Dumai mencatat sebanyak 900 atau sekitar 32 persen dari total 3.000 ruas jalan berstatus jalan kota masih berada dalam kondisi kurang baik berdasarkan data tahun 2025. Kepala Bidang Bina Marga DPU Dumai, Yomi Indriansyah mengatakan, pemerintah daerah setiap tahun terus melakukan penataan dan peningkatan ruas jalan yang mengalami […]

  • Detik-Detik Penangkapan AP, Tersangka Video Viral Audrey Davis

    Detik-Detik Penangkapan AP, Tersangka Video Viral Audrey Davis

    • calendar_month Senin, 12 Agt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Jakarta – Penangkapan AP, pria yang diduga sebagai pelaku utama dalam penyebaran video viral Audrey Davis, menjadi sorotan publik. Proses penangkapan ini terjadi pada Jumat (9/8) di rumah AP yang terletak di Cipayung, Jakarta Timur. AP, yang merupakan mantan kekasih dari Audrey Davis, putri musisi terkenal David Naif, sempat mengelak dan membantah terlibat […]

  • KSOP Kelas IV Bagansiapiapi Sosialisasikan SKK, Bagikan E-Pas Kecil dan Life Jacket untuk Nelayan

    KSOP Kelas IV Bagansiapiapi Sosialisasikan SKK, Bagikan E-Pas Kecil dan Life Jacket untuk Nelayan

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Bagansiapiapi – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bagansiapiapi menggelar sosialisasi Surat Keterangan Kecakapan (SKK), pembagian E-Pas Kecil, serta penyerahan life jacket kepada nelayan di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor KSOP setempat sebagai upaya meningkatkan keselamatan pelayaran nelayan tradisional. Kegiatan yang merupakan bagian dari program Direktorat Jenderal Perhubungan […]

  • pengrusakan hutan Dumai

    Nekat Babat Hutan Wisata Pakai Ekskavator, Dua Pelaku di Dumai Diciduk Polisi

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Dua pria di Dumai diciduk polisi setelah kepergok membabat kawasan Taman Wisata Alam Sungai Dumai menggunakan ekskavator untuk dijadikan kebun sawit. Keduanya terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. Kepolisian Resor (Polres) Dumai mengamankan dua pria berinisial SR dan SU yang diduga melakukan perambahan dan pengrusakan hutan di kawasan Taman Wisata Alam Sungai Dumai, […]

expand_less