Kasus Dugaan Korupsi Mantan Camat Palika: 12 Kegiatan Fiktif Rugikan Negara Rp 240 Juta
- calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
- print Cetak

Mantan Camat Palika Jadi Tersangka Korupsi dan ditahan selama 20 Hari di Lapas Bagansiapiapi. Tersangka saat digiring pihak kejaksaan negeri Rokan Hilir, Selasa (23/7/2024).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan mantan Camat Pasir Limau Kapas (Palika), BI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
PENETAPAN ini disampaikan oleh Kepala Kejari Rohil, Andi Adikawira Putra SH MH, melalui Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH MH dan Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan, SH MH, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (23/7/2024) sore.
Tersangka BI diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir dan Dana Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022.
Yopentinu mengungkapkan bahwa tim penyidik tindak pidana korupsi telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan BI sebagai tersangka.
“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan 12 kegiatan fiktif dan kelebihan bayar di Kantor Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Tahun Anggaran 2022. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 240.365.760, berdasarkan perhitungan dari Inspektorat,” jelas Yopentinu.
Menurut penyelidikan, tersangka BI diduga menggunakan anggaran senilai Rp. 2.876.158.995 dari APBD dan Rp. 99.954.760 dari Dana Bantuan Provinsi Riau secara tidak sesuai dengan semestinya.
“Dengan ditemukannya kegiatan-kegiatan fiktif tersebut, negara mengalami kerugian yang signifikan,” tambah Yopentinu.
Tersangka BI dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk mempermudah proses penyidikan, Kejari Rohil telah memutuskan untuk menahan tersangka BI ke Lapas Kelas II A Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan, sesuai dengan Pasal 20 dan Pasal 21 KUHAP.**
Editor : Isa
- Penulis: Redaksi






