Sengketa Hasil Pilkada Dumai: KPU Bantah Tuduhan Pemohon
- calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
- print Cetak

Sengketa Hasil Pilkada Dumai: KPU Bantah Tuduhan Pemohon
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, KABARVIRAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai angkat bicara soal tuduhan yang dilontarkan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai, Ferdiansyah dan Soeparto, yang mengklaim bahwa KPU tidak mendistribusikan undangan memilih kepada pemilih terdaftar.
Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Dumai di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/1/2025), KPU Dumai menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
Kuasa hukum KPU Dumai, Nurul Anifah, mengungkapkan bahwa pendistribusian undangan memilih telah mencapai 86,54 persen, atau sekitar 206.659 lembar undangan yang disebarkan pada 21-24 November 2024.
“Semua dilakukan sesuai prosedur melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” ujar Nurul dengan tegas Nurul dilansir dari laman resmi MKRI, Kamis (23/1/2025).
Pernyataan ini merespons gugatan yang diajukan oleh Ferdiansyah dan Soeparto, pasangan calon Nomor Urut 2, yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Dumai Nomor 449 Tahun 2024 terkait Penetapan Hasil Pemilihan.
Pasangan ini menuding KPU sengaja mengabaikan kewajibannya untuk mendistribusikan undangan memilih, yang berujung pada rendahnya partisipasi pemilih di beberapa TPS.
Namun, KPU Dumai tidak tinggal diam. Nurul menegaskan bahwa KPU telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan pemilih mendapatkan informasi yang cukup. Di antaranya, melalui pemasangan billboard, spanduk, dan postingan media sosial.
Tak hanya itu, KPU juga memasang Daftar Pemilih Tetap (DPT) di papan pengumuman luar Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memudahkan pemilih mengecek status mereka.
“Kami sudah melakukan sosialisasi secara maksimal. DPT dipasang sesuai dengan ketentuan di luar TPS,” kata Nurul, sambil menanggapi tudingan Pemohon bahwa pemasangan DPT tidak sesuai aturan. “Dalil tersebut tidak jelas dan tidak benar.”
Di sisi lain, Ferdiansyah dan Soeparto juga menuding pasangan calon Nomor Urut 3, Paisal dan Sugiyarto, melakukan mobilisasi pemilih dengan mengarahkan Ketua RT dan LPMK untuk memilih Paisal sebagai petahana.
Namun, Paisal langsung membantah tuduhan tersebut. Dalam keterangan mereka, Paisal menegaskan bahwa kegiatan bimbingan teknis untuk Ketua RT dan LPMK yang diadakan jauh sebelum dirinya mendaftar sebagai calon tidak ada kaitannya dengan upaya kampanye.
“Acara itu sudah terjadwal jauh sebelum saya mendaftar. Saya juga tidak hadir dalam kegiatan tersebut,” kata Paisal.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






