Breaking News
light_mode
Beranda » Kriminal » Kurir Malaysia Nekat Simpan 1,5 Kg Sabu di Paha, Sudah 4 Kali Beraksi Akhirnya Tertangkap Karena Ini

Kurir Malaysia Nekat Simpan 1,5 Kg Sabu di Paha, Sudah 4 Kali Beraksi Akhirnya Tertangkap Karena Ini

  • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral – Seorang kurir narkoba kedapatan membawa sabu yang diikatkan di paha kanan dan kiri untuk mengelabui petugas. Total barang bukti yang disita mencapai 1.508,38 gram berbagai jenis. Upaya penyelundupan narkotika lintas negara dengan modus yang terbilang nekat tersebut berhasil digagalkan Polres Kepulauan Meranti.

Pengungkapan ini disampaikan dalam Konferensi Pers di Rupatama Polres Kepulauan Meranti, Jumat (5/12/2025) dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Iqbalul Fikri.

Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Iqbalul Fikri, memaparkan bahwa penangkapan bermula pada Jumat (7/11) sekitar pukul 18.00 WIB di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang. Saat itu, tim menerima informasi bahwa akan ada kurir yang membawa narkotika dari Malaysia.

Tim kemudian mengamankan tersangka SS (24), warga Alah Air, yang berperan sebagai kurir laut. Saat pemeriksaan, petugas menemukan paket sabu dan narkotika lainnya diikatkan di kedua paha tersangka.

“Modus ini diduga untuk menghindari pemeriksaan di jalur perairan,” kata Iqbal.

Dari hasil interogasi, SS mengaku bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada B (46), kurir darat yang bertugas mendistribusikan narkotika di Selatpanjang. SS juga mengakui telah empat kali melakukan penyelundupan serupa.

Polisi menyita berbagai jenis narkotika dengan rincian 45 paket sabu seberat 501,7 gram, 110 cartridge liquid narkotika merek Yakuza seberat 952,98 gram dan 20 papan Happy Five seberat 54,33 gram. Jadi total keseluruhan barang bukti seberat 1.508,38 gram.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dan (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 62 UU Psikotropika; serta sejumlah pasal dalam UU Kesehatan.

“Untuk Pasal 114 ayat (2), ancamannya bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara,” jelas Iqbal.

Usai konferensi pers, Polres Kepulauan Meranti bersama seluruh instansi yang hadir melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan cara melarutkannya menggunakan cairan pembersih dan menghancurkannya dengan blender. Kemudian sebagian barang bukti juga disisihkan untuk bukti persidangan. ***

Editor: Isa
Sumber: goriau.com

Tags
  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Sita 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

    Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Sita 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral– Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali menorehkan prestasi besar di awal tahun 2026 dengan mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (26/1/2026) pukul 10.00 WIB di Tunggal Panaluan Polres Rohil, polisi memaparkan keberhasilan pengungkapan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 3.989,72 gram (3,98 kilogram), ekstasi sebanyak 3.495 butir, […]

  • Kadis DLH Rohil Suwandi Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79: Polri Semakin Dicintai Rakyat

    Kadis DLH Rohil Suwandi Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79: Polri Semakin Dicintai Rakyat

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • 0Komentar

    BAGAN SIAPI-API –  Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polres Rokan Hilir dan seluruh personel yang bertugas di wilayah hukum setempat. Dalam pernyataannya, Suwandi mengapresiasi peran penting institusi Polri dalam […]

  • Mahfud MD Bongkar Pemicu Polemik PBNU: “Masa Gara-Gara Tambang?”

    Mahfud MD Bongkar Pemicu Polemik PBNU: “Masa Gara-Gara Tambang?”

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Prof Mahfud MD mengkritik keras polemik internal PBNU antara Ketum Yahya Cholil Staquf dan Rais Aam Miftachul Akhyar yang disebutnya dipicu isu pengelolaan izin tambang. Mantan Menko Polhukam itu menyeru agar kedua pihak segera islah demi menjaga marwah NU, menghindari kegaduhan umat, dan mencegah terganggunya hubungan Islam dengan negara. Mantan Menko Polhukam sekaligus […]

  • Mandor Kebun Sawit Hilang Tanpa Kabar, Ternyata Dibunuh Anak Buah Sendiri

    Mandor Kebun Sawit Hilang Tanpa Kabar, Ternyata Dibunuh Anak Buah Sendiri

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • 0Komentar

    ROHIL, KABARVIRAL -Seorang mandor kebun sawit di Rohil, Mula Pandiangan (49), ditemukan tewas dalam karung setelah dilaporkan hilang. Ternyata korban dibunuh oleh anak buahnya sendiri. Polisi bergerak cepat menyelidiki kasus pembunuhan itu dan menangkap tiga pelaku tak sampai lebih dari 24 jam. “Korban ditemukan di dalam karung di sebuah parit di dekat tempatnya bekerja. Pelakunya […]

  • Jejak 17 Sentimeter di Bukit Timah Bikin Heboh, Dikira Harimau Ternyata Tapir

    Jejak 17 Sentimeter di Bukit Timah Bikin Heboh, Dikira Harimau Ternyata Tapir

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Pekanbaru turun langsung menyisir sejumlah wilayah di Dumai, menyusul viralnya penampakan seekor tapir liar di media sosial, Selasa (7/1/2025) malam. Satwa liar yang dilindungi ini pertama kali terdeteksi di Kelurahan Bukittimah setelah warga melaporkan adanya jejak kaki mencurigakan. Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV BBKSDA […]

  • Ketua KONI Dumai, Agustiawan

    KONI Dumai: Penundaan Porprov Ganggu Ritme Latihan Atlet

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – KONI Dumai menyatakan kecewa namun memahami permohonan Pemko Dumai untuk menunda Porprov Riau XI dari 2026 ke 2027 akibat keterbatasan anggaran. Penundaan dinilai berpotensi mengganggu ritme latihan atlet yang tengah mempersiapkan diri untuk Porwil dan Pra-PON. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai angkat suara terkait permohonan Pemerintah Kota Dumai yang meminta agar […]

expand_less