Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 53,6 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi di Siak
- calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
- print Cetak

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 53,6 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi di Siak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIAK, KABAR VIRAL– Polda Riau berhasil membongkar peredaran narkoba 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir pil ekstasi di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Empat tersangka pun berhasil diringkus dalam operasi ini.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengapresiasi langkah cepat tersebut. Ia menegaskan, keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku narkotika.
“Baru beberapa hari menjabat, Pak Putu sudah mengungkap kasus sebesar ini. Prestasi luar biasa! Saya yakin beliau akan terus memberantas jaringan narkoba di Riau. Jangan main-main di sini!” tegasnya saat konferensi pers, Selasa (14/1/2025).
Informasi dari masyarakat menjadi kunci awal keberhasilan operasi ini. Mereka melaporkan adanya rencana pengiriman narkotika ke wilayah Pelalawan. Tim Subdit II Ditresnarkoba langsung bergerak ke Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, pada 9 Januari 2025.
Di lokasi, petugas menghentikan sebuah mobil yang dicurigai. Tak butuh waktu lama, tiga pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu dan ekstasi.
Penyelidikan kemudian berlanjut. Dari hasil pengembangan, satu tersangka lainnya diringkus di wilayah Pelalawan. Barang haram itu berasal dari Bengkalis dan diselundupkan dari salah satu negara tetangga.
Kapolda menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning. Ia memastikan pengawasan akan terus diperketat, terutama terhadap jaringan internasional yang mencoba masuk ke wilayah Riau.
“Kami tidak akan berhenti. Jaringan narkoba harus tahu, Riau bukan tempat untuk bermain-main!” tutup Irjen Iqbal.
Dengan langkah tegas ini, Polda Riau terus menguatkan komitmen melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. (red/isa)
- Penulis: Redaksi






