Warga Singapura Ken Chaniago Diadili, Diduga Gunakan Dokumen Palsu untuk Urus Paspor Indonesia
- calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
- print Cetak

Warga Singapura Ken Chaniago Diadili, Diduga Gunakan Dokumen Palsu untuk Urus Paspor Indonesia
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, KABARVIRAL – Seorang warga negara Singapura, Chan Chee Keen Kenneth (45), yang juga dikenal dengan nama Ken Chaniago, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (6/1/2025). Ia didakwa memalsukan dokumen kependudukan untuk mengurus paspor Indonesia.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari Kantor Imigrasi TPI I Pekanbaru, termasuk staf loket Edi Irwan, dan Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Fadila Yudha Waskita Ginting.
Edi Irwan menceritakan, terdakwa datang ke Kantor Imigrasi Pekanbaru pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 14.30 WIB bersama tiga orang rekannya. “Terdakwa mengatakan ingin membuat paspor baru karena paspor lamanya hilang,” ungkap Edi.
Namun, selama wawancara, Edi mulai merasa janggal. Alih-alih menjawab sendiri, justru rekan-rekan terdakwa yang menjelaskan. Ketika ditanya soal nama belakang “Chaniago”, terdakwa mengaku itu adalah marga dari ibunya yang berasal dari Padang.
“Hal ini membuat saya curiga, apalagi terdakwa tidak fasih berbahasa Indonesia dan memiliki wajah keturunan Tionghoa,” lanjut Edi. Ia kemudian melaporkan kecurigaannya kepada atasannya, Fadila Yudha Waskita Ginting.
Fadila Yudha membenarkan laporan tersebut dan menginstruksikan penyelidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, terdakwa akhirnya mengakui bahwa ia adalah warga negara Singapura.
“Dia mengaku membuat paspor untuk acara di Pekanbaru dan mengatakan memiliki keluarga di sini,” kata Ginting. Untuk memastikan kebenaran, tim imigrasi menghubungi Konsulat Jenderal Singapura di Batam. Dari hasil verifikasi, terdakwa dinyatakan benar adalah warga negara Singapura.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, surat keterangan domisili, surat kehilangan dari kepolisian, dan satu unit iPhone 15 Pro Max.
Dalam sidang, Ken Chaniago yang didampingi penerjemah membantah seluruh tuduhan. Namun, para saksi tetap pada keterangannya dan menyatakan bahwa dokumen yang digunakan terdakwa tidak asli.
Atas perbuatannya, Ken Chaniago didakwa melanggar Pasal 126 huruf C Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengar keterangan tambahan dari para saksi dan terdakwa.(red/isa)
Sumber: Cakaplah.com
- Penulis: Redaksi






