Kejagung Sita Rp1,4 Triliun dari Kasus Duta Palma Group, Uang Disamarkan di Berbagai Lokasi
- calendar_month Rabu, 4 Des 2024
- print Cetak

Kejagung Sita Rp1,4 Triliun dari Kasus Duta Palma Group, Uang Disamarkan di Berbagai Lokasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, KABARVIRAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggencarkan penyitaan aset dalam kasus korupsi dan pencucian uang Duta Palma Group. Hingga saat ini, total uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp1,4 triliun, yang berasal dari sejumlah perusahaan dan pihak terkait.
Diirektur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kartika, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024), mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan empat kali penyitaan uang tunai dari berbagai sumber.
1. Penyitaan Pertama (September 2024)
Dari PT Asset Pacific, penyidik menyita uang sebesar Rp450 miliar. Uang ini ditemukan di kantor perusahaan tersebut.
2. Penyitaan Kedua (Beberapa Hari Kemudian)
Kejagung kembali menyita Rp372 miliar, yang disembunyikan di dua lokasi berbeda, yakni Menara Palma dan Gedung Palma Tower, Jakarta Selatan.
3. Penyitaan Ketiga (November 2024)
Dari PT Darmex Plantation, tim berhasil menyita Rp301 miliar yang diduga hasil korupsi terkait perizinan perkebunan sawit.
4. Penyitaan Terbaru (Desember 2024)
Sebesar Rp288 miliar ditemukan disamarkan dalam rekening seorang berinisial RI, yang diduga kerabat dekat bos Duta Palma Group, Surya Darmadi.
“Totalnya sudah lebih dari Rp1,4 triliun yang disita oleh penyidik dalam perkara ini,” jelas Harli dari Jampidsus.
Uang Dititipkan di Bank Penitipan
Harli menegaskan seluruh uang sitaan, yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, telah diamankan dengan dititipkan di bank penitipan. Langkah ini diambil untuk memastikan barang bukti aman dan transparan.
“Jumlahnya sangat besar dan terkait langsung dengan kepentingan negara, sehingga harus dikelola secara profesional,” tambah Harli.
Korporasi dan Perusahaan Tersangka
Kasus ini merupakan pengembangan tindak pidana korupsi terkait perizinan perkebunan sawit di Indragiri Hulu, Riau. Sebanyak lima korporasi—PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani—ditetapkan sebagai tersangka utama.
Selain itu, dua perusahaan induk, yakni PT Darmex Plantation (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti), juga terlibat dalam pencucian uang hasil korupsi.
Kejagung memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban, termasuk korporasi yang mencoba menyamarkan asetnya,” ujar Abdul Qohar.(red)
Sumber: Cakaplah.com
- Penulis: Redaksi







