Dua Pria Diciduk di Gubuk Tapung Hulu, Polisi Sita 4,35 Gram Sabu
- calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral — Polsek Tapung Hulu menangkap dua pelaku narkotika berinisial AG dan MA di Tapung Hulu, Kampar, dengan barang bukti sabu 4,35 gram dan uang Rp650 ribu.
Jajaran Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Kedua pelaku berinisial AG (32) dan MA (34) ditangkap di sebuah gubuk yang berada di Jalan Dusun 5 Koto Malako Jaya KM 48 Blok 34, Kecamatan Tapung Hulu, Rabu (14/1/2026) siang.
Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Riko Rizki Masri, mengatakan dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,35 gram.
“Dari tangan kedua pelaku, kami mengamankan sabu dengan berat bersih 4,35 gram serta uang tunai sebesar Rp650.000 yang diduga hasil transaksi,” ujar Iptu Riko, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Mandau, Kecamatan Tapung Hulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu, Ipda Zulkarnaini, langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah mengetahui keberadaan para pelaku, tim langsung bergerak menuju lokasi,” ungkapnya.
Saat penggerebekan, petugas mendapati empat orang laki-laki berada di dalam gubuk. Namun, hanya dua orang yang berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri.
Usai penangkapan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah tas berisi paket sabu. Selain itu, petugas juga menyisir area sekitar gubuk dan kembali menemukan satu plastik bening berisi satu paket sabu beserta barang bukti lainnya.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka.
“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Kapolsek.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengejar pelaku lain yang melarikan diri,” pungkas Iptu Riko.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






