Dua Sejoli Diamankan Beserta Puluhan Butir Ekstasi di Pekanbaru
- calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Pekanbaru setelah menggerebek rumah kos yang ditempati sejoli berinisial F (29) dan DLN (19).
DALAM penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (06/08/24) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi berhasil menyita puluhan butir pil ekstasi berlogo tengkorak dan bendera Brazil.
Penggerebekan ini dipimpin oleh AKBP Boby Putra Ramadan Subayang, setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait adanya peredaran narkoba di Jalan Pepaya, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan ini bermula dari kecurigaan terhadap gadis belia berinisial DLN, yang akhirnya diamankan di sebuah rumah kos dengan barang bukti enam butir pil ekstasi.
“Tim menyita tiga butir diduga narkoba jenis pil ekstasi logo tengkorak warna merah muda dan tiga butir ineks logo bendera Brazil,” ujar Kombes Pol Manang Soebeti, Direktur Resnarkoba Polda Riau, Jumat (09/08/24).
Berdasarkan pengakuan DLN, ekstasi tersebut diperolehnya dari F, seorang pria yang tinggal tak jauh dari rumah kosnya. Tak butuh waktu lama bagi tim Ditresnarkoba untuk meringkus F.
Dari tangan F, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima butir pil ekstasi logo tengkorak dan delapan butir pil ekstasi logo bendera Brazil yang ditemukan dalam sebuah bungkus plastik bening.
“Barang bukti itu sempat dibuang pelaku (F) keluar,” tambah Manang.
Tak berhenti sampai di situ, penggeledahan lebih lanjut di dalam lemari pakaian F juga mengungkap lebih banyak pil ekstasi. Sebanyak 11 butir pil ekstasi berlogo tengkorak dan 11 butir berlogo bendera Brazil ditemukan oleh tim penyidik.
F mengaku bahwa dirinya mendapatkan ekstasi dari seseorang yang berinisial RL. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan RL dalam jaringan peredaran narkoba di Pekanbaru.
“Kami masih menyelidiki RL,” ungkap Manang.
Setelah penangkapan, F dan DLN bersama barang bukti segera dibawa ke Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi salah satu bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau.(Red/Isa)
- Penulis: Redaksi






