Polres Dumai Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkoba, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kabarviral, Dumai – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika pada Kamis (17/10/2024). Seorang tersangka berinisial MS alias S, seorang buruh harian lepas, ditangkap oleh petugas di kawasan Jalan Tenaga, Gang Pasar, Kelurahan Dumai Kota, setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan di dalam dashboard sepeda motor tersangka. Namun, ini hanya awal dari penemuan besar yang akhirnya berhasil diungkap petugas.

Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, menyatakan bahwa tersangka MS telah lama diintai oleh petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat pada pertengahan September 2024. Tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Temuan Narkoba di Kulkas

Setelah berhasil mengamankan MS di lokasi pertama, polisi segera melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Jalan Jawa II, Kelurahan Bumi Ayu. Di sana, polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih besar.

“Di dalam kulkas rumah tersangka, kami menemukan sembilan paket sabu dengan berat bersih 895,30 gram, serta 40 bungkus pil ekstasi dengan jumlah total 1.009 butir pil,” ungkap AKP M. Sodikin.

Pil ekstasi yang ditemukan terdiri dari 22 bungkus berwarna hijau dan 18 bungkus berwarna kuning. Jumlah barang bukti ini sangat signifikan dan menunjukkan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar besar di jaringan tersebut.

Ancaman Hukuman Berat

Tersangka MS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti MS cukup berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar.

Tidak hanya narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 80 juta, serta tiga unit handphone yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam menjalankan aksinya.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan besar di balik kasus ini, termasuk mencari tahu siapa pemasok utama narkoba yang diduga bekerja sama dengan tersangka,” ujar AKP M. Sodikin.

Saat ini, tersangka MS dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi berharap penangkapan ini bisa menjadi langkah awal dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah Dumai dan sekitarnya.

AKP M. Sodikin juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting terkait aktivitas tersangka. “Peran serta masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami berharap kerja sama yang baik ini terus berlanjut agar kita bisa bersama-sama memberantas peredaran narkoba,” tutupnya.**