TNI AL Tangkap KM Dolphin di Karimun, Ditemukan Kayu Tanpa Dokumen dan Sabu
- calendar_month Senin, 29 Des 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – TNI AL mengamankan KM Dolphin GT 22 di perairan Kundur, Karimun. Kapal bermuatan kayu tanpa dokumen ini juga kedapatan membawa sabu 0,8 gram.
TNI Angkatan Laut (AL) mengamankan sebuah kapal bermuatan kayu tanpa dokumen lengkap yang juga kedapatan membawa narkotika jenis sabu di perairan Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Kapal bernama KM Dolphin GT 22 diamankan Tim Satgas Intermal Koarmada I bersama Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun saat operasi pengamanan libur Natal dan Tahun Baru, Jumat (26/12/2025).
“Penindakan dilaksanakan di perairan depan PT Timah Kabupaten Karimun. Kapal tersebut dihentikan saat berlayar dari Tanjung Batu menuju Tanjung Balai Karimun,” demikian keterangan pers Lanal Tanjung Balai Karimun, Minggu (28/12/2025).
KM Dolphin dinakhodai oleh Agustiono dan diawaki empat orang anak buah kapal (ABK). Kapal tersebut diketahui milik Samsul Hadi. Setelah diamankan, kapal beserta awaknya dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun menggunakan Patkamla Dolphin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah pelanggaran pelayaran. Salah satunya adalah ketidaksesuaian dokumen crew list, khususnya data Kepala Kamar Mesin (KKM) yang tidak sesuai dengan awak kapal yang berada di atas kapal.
Atas pelanggaran tersebut, KM Dolphin dan awaknya diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 117 ayat (2) juncto Pasal 302 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp400 juta.
Selain pelanggaran administrasi pelayaran, petugas juga menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram yang disimpan dalam bungkus rokok berbentuk kaleng kotak. Turut diamankan beberapa alat hisap bong serta dua kemasan plastik yang diduga bekas pakai.
“Terhadap temuan narkotika tersebut, tiga orang terduga akan diproses hukum sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tulis Lanal Tanjung Balai Karimun.
TNI AL menegaskan, keberhasilan pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan laut, menegakkan hukum, serta memberantas peredaran narkotika di wilayah perairan Indonesia, khususnya di jalur strategis Kepulauan Riau.***
- Penulis: Redaksi






